TANGERANG–PDAM Tirta Bentang (TB) Kota Tangerang menagih royalti sebesar Rp1,8 miliar, yang belum dibayarkan PDAM Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang sejak tiga tahun belakangan.
Dirut PDAM TB Ahmad Marju Kodri mengatakan, sejak tiga tahun lalu, sekitar tahun 208, PDAM TB dan PDAM TKR telah menandatangi kerjasama pengembagan pelayanan di Kota Tangerang.
PDAM TKR tetap diperbolahkan mengembangkan jaringan pelayanannya di Kota Tangerang dengan imbalan royalti kepada PDAM TB.
“Saat itu, saya sendiri yang menandatangani kesepakatan itu dengan Dirut PDAM TKR (sudah pensiun, red). Setiap tahunnya, PDAM TKR berkewajiban membayar Rp600 juta kepada kami, namun tidak pernah dibayarkan hingga saat ini. Padahal dengan kesepakatan itu, TKR bisa leluasa mengembangkan usahannya di Kota Tangerang,” kata Marju Kodri, akhir pekan lalu.
Menurut Kodri, kendati sudah ada kesepakatan, PDAM TKR terus-terusan mengelak dari kewajibannya dengan alasan belum ada payung hukum yang kuat diatas perjanjian yang dibuat kedua belah pihak. Padahal, tegasnya, perjanjian itu sudah cukup jadi payung hukum.
“Kesepakatan itu juga diketahui oleh dewan pengawas kedua perusahaan daerah ini,” imbaunya.
Dalam kesempatan itu, tanpa ingin mengancam, Marju bahkan menegaskan akan membawa jalur pemberian royalti tersebut ke jalur hukum, melalui keperdataan. Arah penyelesaian secara hukum ini sudah dikerjasamakan dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang sebagai pengacara negara bagi PDAM TB. “Tahun ini akan kami tagih seluruh hak kami ke TKR. Dan prosesnya sedang diurus oleh pengacara kami dari Kejari,” singkatnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Teknik PDAM TKR Ida Farida mengatakan, pihaknya belum tahu kerjasama bentuk apa yang mewajibkan perusahaannya membayarkan royalti kepada PDAM TB. “Soal itu nanti saya cek terlebih dahulu. Kerjasama apa yang sudah disepakati DPAM TB dan PDAM TKR dimasa lalu dan belum disepakati,” kata Ida melalui pesan singkatnya, Minggu ( 1/1/2012 ) (DRA)
Tags