Rabu, 14 Mei 2025

Sengketa PDAM TB dan TKR Diurus Pengacara Negara

Direktur PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang Marju Kodri saat mengunjungi laboraturium(tangerangnews / dira)


TANGERANG - Sengketa uang royalti Rp1,8 miliar antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Benteng (TB) dan PDAM Tirta Kerta Rahardja (TKR) akan diserahkan sepenuhnya kepada pengacara negara pihak PDAM TB. Demikian sikap Dirut PDAM TB Ahmad Marju Kodri, Selasa (3/1).

"Semua yang berkaitan dengan royalti akan kami serahkan permasalahannya kepada pengacara negara. Dalam hal ini, pihak kejaksaan dari kejaksaan negeri (Kejari) Tangerang," kata Marju Kodri menyikapi penolakan PDAM TKR untuk menyerahkan royalti yang disepakati antar kedua belah pihak sejak 2008 lalu.

Menurut Kodri, semua urusan yang berkaitan dengan sengketa usaha, sengketa kerja dan sengketa kerjasama yang melibatkan PDAM TB, telah sepenuhnya diurus pengacara negara mereka dari Kejari Tangerang. Hal itu dilakukan setelah ada kerjasama antara PDAM TB dan Kejari Tangerang. "Sejak awal saya bilang, semua proses penyelesaian sengketa diurus pengacara negara kami," singkatnya.

Sebelumnya, PDAM TB menyatakan, bahwa PDAM TKR telah menunda pembayaran royalti pengembangan usaha mereka di wilayah Kota Tangerang. Dimana dalam kesepakatan yang dibuat antar Dirut dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota dan Kabupaten Tangerang itu tertulis, PDAM TKR berkewajiban membayar Rp600 juta tiap tahunnya kepada PDAM TB sebagai bentuk royalti mereka yang masih mengembangkan usaha di Kota Tangerang.(DRA)

Tags