Rabu, 14 Mei 2025

Belum Juga Diberlakukan, DPRD : Puskesmas Gratis Butuh Perwal

Saeroji.(tangerangnews / rangga)

TANGERANG-Wacana untuk menggratiskan retribusi Puskesmas di Kota Tangerang pada tahun 2012, sampai saat ini belum berlaku. Padahal Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Jasa Umum yang mengatur tentang penggratisan Puskesmas itu telah disahkan DPRD Kota Tangerang pada 2011 lalu.

 Ketua Komsisi II DPRD Kota Tangerang Saeroji mengatakan, Perda retribusi tentang puskesmas gratis memang sudah disahkan, namun tidak bisa langsung direalisasikan karena masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwal). “Puskesma gratis tidak bisa langsung efektif, harus diikuti dengan Perwal. Kita masih menunggu Perwalnya,” katanya, Rabu (4/1).

 Hal itu diakui Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. Menurutnya, Wali Kota Tangerang Wahidin Halim telah mengarahkan pembuatan Perwal yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dan perangkatnya. “Kita tunggu saja, mudah-mudahan bisa segera dilaksanakan,” ucapnya.(RAZ)

Tags