TANGERANG-Majelis hakim PN Tangerang , diketuai Syamsul Bahri Harahap menunda sidang lanjutan perkara pencurian gas bersubsidi tanpa membuka sidang, karena saksi ahli berhalangan hadir Kamis (5/1).
Kasus pemindahan gas bersubsidi dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg dengan tiga orang terdakwa menyita perhatian pengunjung sidang PN Tangerang. Masalah kasus pencurian yang merugikan Negara kerap kali disidangkan pada sore hari serta sidang berjalan hanya sebentar.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggi Yusran SH dan Donni SH menjerat ketiga terdakwa dengan pasal 363, tentang pencurian. Sementara kasus pemindahan gas bersubsidi yang terindikasi merugikan Negara , namun tidak dijerat dengan pasal korupsi.
Kasus pemindahan gas bersubsidi terjadi dua hari setelah lebaran idul fitri 2011 lalu, ketika Polres Metro Tangerang Kabupeten, Tiga Raksa melakukan pengrebekan di lokasi penimbunan gas bersubsidi di Desa Ciangir Kecamatan Legok. Dalam pengrebekan , pemilik perusahaan gas dan pekerja digelandang hingga berlanjut ke meja hijau PN Tangerang. Perusahaan pemindahan gas bersubsidi berdiri diatas lahan sekitar 6.000 M2.
Ke tiga terdakawa selama menjalani persidangan ditahan di LP Tangerang, karena permohonan penangguhan tidak dikabulkan majelis hakim . Kabar yang bertiup kencang, salah seorang terdakawa bernama Gunawan, pernah dihukum dalam kasus yang sama ,akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan berat ringan nya putusan.
Majelis hakim menunda sidang Kamis pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tiga raksa Tangerang.(DRA)
Tags