TANGERANG – Sedikitnya, sepuluh kepolisian wilayah Polres Metropolitan Tangerang, telah melanggar disiplin. Mereka terancam tidak naik pangkat dan berujung pemecatan berdasarakan aturan disiplin lembaga Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Berdasarkan data pelanggaran disiplin Polres Metropolitan Kota Tangerang, akhir tahun 2011-Januari 2012 tercatat mereka yang melanggat kedispilinan ini antara lain berupa absen kerja dan melakukan kelalaian dalam melaksanakan tugasnya.
Adapun mereka yang terkena tindak indispliner antara lain, Briptu Cornelius Hia, Briptu Helmi Ardiansyah, Aiptu Heru Setiawan, Briptu Supriyadi, Briptu Chandra Leo Hasibuan, Briptu Arif Setiawan, Briptu Romi Minhariadi, Bripka Subianto, Bripka M Nugroho dan Briptu Dani Harmadi. Mereka tidak masuk kerja dari satu minggu sampai enam bulan.
“10 anggota polisi itu adalah anggota kami yang tidak hanya bolos kerja, tetapi ada juga yang melakukan pelanggaran disiplin,” kata Kombespol Wahyu Widada, Kapolres Metro Kota Tangerang, Kamis (12/1).
Kapolres mengatakan, pengumuman anak buahnya yang melanggar disiplin, dimaksudkan kepolisian setempat ingin melakukan pembersihan ke dalam instansi kepolisian tersebut. Kasus yang membelit anggota kepolisian akan ditindak lanjuti dalam proses penanganannya. Memastikan mereka tidak lagi melakukan pelanggaran serupa. “Aparat yang melanggar ketentuan akan disidang kedispilinan,” kata Wahyu.
Diakuinya, sanksi dan pemecatan yang diberikan kepada anggota kepolisian tersebut tergantung kesalahan tindak pidana. Adapun, disersi anggota polisian akan dilakukan kepada petugas bersangkutan jika dalam waktu 30 hari tidak masuk secara berturut-turut. Pihaknya tidak akan mentolelir anggota kepolisian atas kesalahan yang telah diperbuat. “Yang salah akan kami tindak. Ini pembelajaran biar mereka malu. Kalau malu dia tidak akan mengurangi perilakunya,” singkatnya. (SNS)
Tags