Sabtu, 4 Mei 2024

PKS Kota Tangerang Tolak Pencabutan Perda Miras

Logo PKS (tangerangnews / pks)

 
TANGERANG-Penolakan terhadap pencabutan Perda Kota Tangerang No.7 tahun 2005 tentang pelarangan, pengedaran dan penjualan minuman keras (miras) oleh Kemendari terus bermunculan. Kali ini, Dewan Pimpinan Daerah PKS Kota Tangerang yang menolak dicabutnya perda tersebut.
 
Menurut Humas DPD PKS Kota Tangerang Jumei E Susetyo, perda miras tersebut telah memberikan dampak positif yang dirasakaan masyarat. “Tingkat keamanan meningkat dan kriminalitas menurun sehingga masyarakat merasa nyaman dan aman, khususnya para pemuda dapat terjaga dari hal-hal negatif,” tuturnya, Kamis (12/1).
 
Dengan demikian, pihaknya sangat menolak Kemendagri mencabut perda miras yang telah berjalan selama 6 tahun tersebut. Ia juga menuntut Pemerintah Kota Tangerang untuk terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap peredaran dan penjualan minuman keras. “Jangan sampai karena isu ini, miras beredar bebas di Kota Tangerang. Awasi terus peredarannya,” tegas Jumei.
 
PKS juga mengajak seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk bersama-sama  menjaga keluarga dan lingkungan dari pengaruh minuman keras  dan pengaruh – pengaruh negatif lainnya sesuai dengan prinsip-prinsip Akhlaqul Karimah.(RAZ)

Tags