Rabu, 14 Mei 2025

RSUD Tangerang Bantah Pecat dr IS

RSUD Kabupaten Tangerang.(tangerangnews / dira)

TANGERANG-RSUD Kabupaten Tangerang membantah telah melakukan pemecatan terhadap dr IS. Yang terjadi justru, dokter kandungan itulah yang meminta pencabutan Surat Ijin Praktek (SIP) di RSUD agar bisa berpraktek di rumah sakit lain.

Demikian yang diungkapkan oleh dr Bambang Gunawan SpOG, Kepala Instalasi Kebidanan dan Penyakit Kandungan RSUD kabupaten Tangerang, , Senin (30/1). Bambang Gunawan pula yang kini melakukan gugatan pencemaran nama baiknya kepada dr IS. 

"Justru dia yang meminta agar SIP-nya dicabut. Alasannya apa? Saya tidak tahu. Mungkin ingin pindah ke rumah sakit lain," ucap Bambang.

Menurut Bambang, justru Direktur Utama RSUD kabupaten Tangerang, MJN Mamahit, berupaya mencegahnya, melalui surat yang dikirim kepada Ira, 6 Desember 2008, mengingat Ira masih terikat kontrak perjanjian kerja dan studi S3 di FKUI. 

"Jadi surat permohonan pencabutan SIP itu tidak dikabulkan. Artinya Ira tidak dipecat," tegas Bambang Gunawan.

Namun yang terjadi, IS justru mengurus sendiri pencabutan SIP itu ke Dinas Kesehatan Kota Tangerang. Permohonan pencabutan SIP akhirnya dikabulkan pada 14 November 2008.   

"Karena yang bersangkutan sudah mencabut SIP-nya di RSU Tangerang, maka pihak kami melaporkan ke FKUI bahwa yang bersangkutan bukan lagi karyawan honorer di RSUD Tangerang," ucapnya.
Karena itulah, program S3 bidang kanker kandungan yang tengah digeluti IS, secara otomatis gugur. "Ini perlu dipahami bersama. Karena seolah-olah kami berbuat zalim kepada yang bersangkutan," ujar Bambang. (DRA) 
Tags