Rabu, 14 Mei 2025

117 Botol Miras Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Minuman Keras(Tangerangnews / rangga)

 
TANGERANG-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang  menggelar operasi razia minuman keras (miras), pada Rabu (8/2) malam. Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 117 117 botol miras berbagai merk dari sejumlah lokasi.
 
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Tangerang Irman Pujahendra mengatakan, ratusan botol miras disita dari beberaa toko atau warung di wilayah Kecamatan Tangerang, Pinang, Cipondoh, Karawaci dan Cibodas.”Sasaran kita diantaranya adalah Apartemen Modern Land, Cafe Tenda Biru Plaza Shinta, toko-toko kelontong di Perum 4, Cipete dan Pakojan,” tuturnya, Kamis (9/2).
 
Menurut Irman, target operasi razia telah diinvestigasi terlebih dahulu, sehingga sesuai dengan sasaran. “Selain itu, laporan dari masyarakat pun menjadi masukan bagi kami untuk menindaklanjuti. Jadi saaat dirazia, mereka (penjual miras) tidak bisa mengelak lagi. Dari operasi semalam, kita berhasil mendapatkan 117 botol miras,” katanya.
 
Menurutnya, razia ini merupakan penegakkan Perda no 7/2005 tentang larangan peredaran dan menjualan miras di Kota Tangerang. "Sudah ada aturannya, di Kota Tangerang tidak boleh menjual miras,” ungkapnya.
 
Selain menyita botol miras, kartu identitas penjual atau pemilik toko juga disita. "KTP mereka ditahan untuk didata, jika ada sidang tindak pidana ringan (tipiring) maka pemilik akan didatangkan," jelas Irman.(RAZ)

Tags