TANGERANG-Tarif parkir di Kota Tangerang akan dinaikkan sebesar 100 persen. Yakni dari awalnya Rp500 untuk sepeda motor menjadi Rp1000, dan untuk mobil dari Rp1000 menjadi Rp2000. Kenaikkan tarif sepeda motor dan mobil ini dilakukan untuk meminimalisasi tingkat kebocoran oleh petugas parkir.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tangerang Aulia Epriya Kembara mengatakan, selama ini tarif parkir untuk sepeda motor yang seharusnya dikenakan Rp 500, namun di lapangan terkadang dibayar Rp1000. Sedangkan tarif parkir mobil yang seharusnya Rp1000 banyak yang memberikanRp 2000.
“Jadi ketimbang terjadi kebocoran di lapangan, maka dinaikkan tarifnya menjadi tarif baku yang otomatis naik menjadi 100 persen. Warga juga harus tegas, bahwa tarif yang ditetapkan itu sudah jelas dan jangan mau kalau diminta untuk membayar lebih,” ujar Aulia Epriya Kembara yang juga anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang, Kamis (9/2).
Potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari jasa perparkiran tersebut, lanjut Aulia, dinilai sangat berpotensi. Untuk PAD dari perparkiran di tahun 2011 lalu, mendapatkan PAD sebesar Rp 12 miliar untuk pajak parkir dan Rp 700 juta untuk retribusi parkir.
Pajak parkir itu sendiri, jelasnya, dikelola oleh pihak swasta, sedangkan retibusi parkir dikelola oleh Pemkot Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub). “Makanya kami sedang mencari cara efektif agar jasa perparkiran ini nantinya akan menjadi salah satu primadona yang mendongkrak PAD," kata Aulia.
Kedepan, kata Aulia, diwacana untuk memberikan pengelolaan parkir diserahkan ke pihak ketiga. Sementara ini yang terjadi, pengelolaan pajak parkir diserahkan kepada setiap perusahaan. “Jadi kalau dipihak ketigakan kemungkinan besar pemasukan buat PAD-nya tinggi. Karena pengelolaannya akan dibuat profesional,” imbuhnya. (DRA)
Tags