TANGERANG-Aliasni serikat buruh (SB)/serikat pekerja (SP) berencana melakukan audiensi dengan 15 perusahaan di Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan) yang mengajukan penangguhan Upah Munimum Kota (UMK) 2012 ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) Provinsi Banten.
“Kami akan konkretkan terlebih dahulu data perusahaan yang mengajukan penangguhan. Setelah datanya kuat dan ternyata mereka sebenarnya sanggup membayar sesuai dengan UMK Revisi, baru kami akan bergerak full. Kali ini, kami akan audensi dulu dengan Disnaker, Wali Kota dan Bupati,” Kata Koordinator Aliansi Serikat Buruh Pekerja Tangerang Raya Poniman, Jumat (10/2).
Selain melakukan langkah itu, pihaknya juga terus bergerak untuk merapihkan posko pengaduan buruh. Sebab, akhir Januari lalu, beberapa buruh mengadukan mereka masih digaji jauh di bawah UMK. Bahkan jangankan UMK yang sudah direvisi, untuk upah UMK tahun 2010 pun, ada diantara buruh yang gajinya tidak sampai angka tersebut.
“Dari dua data itu, kami baru bisa melakukan langkah konkret untuk menekan pengusaha dan mendapatkan hak sesuai dengan putusan dan aturan yang ada. Kalau dalam penyelidikan ternyata penangguhan UMK dilakukan tanpa alasan yang jelas, tanpa aturan yang jelas, kami akan mnelakukan aksi kembali,” singkatnya.
Dia juga kembali menegaskan ulang, apapun alasannya, sesungguhnya buruh berharap pengusaha tidak hanya menjalankan UMK hasil revisi. Upah sektoral yang dibagi dalam tiga kategori, yakni kelompok 1 Rp1.758.552, kelompok 2 Rp1.682.065, dan kelompok 3 Rp1.605.607, juga harus dijalankan oleh pengusaha.
Sebelumnya, sebanyak 15 perusahaan di Tangerang Raya mengajukan penangguhan pelaksanaan pembayaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2012 kepada Disnakertans Provinsi Banten. Mereka berdalih tidak sanggup membayar gaji kepada karyawannya sesuai dengan SK revisi UMK tahun 2012 Rp 1.527.150 per bulan.(DRA)
Tags