TANGERANG-Dirut PD Pasar Asmuni Ilyas dilaporkan ke Kejaksaan terkait status dirinya yang masih tercatat sebagai PNS di Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah IV Jawa Barat, Senin (20/2). Tak hanya itu, Wali Kota Tangerang H Wahidin Halim juga dilaporkan karena dianggap menyalahgunakan wewenang telah melantik Asmuni menjadi Dirut.
Pelaporan dilakukan langsung oleh Direktur LSM Lembaga Kajian Publik (LKP) Provinsi Banten Ibnu Jandi ke Kejaksaan Negeri Tangerang sekitar pukul 10.30 WIB.
Menurut Ibnu Jandi, pihaknya telah melakukan konfirmasi dengan aparatur Kopertis Wilayah IV Bandung Jabar terhadap dokumen PNS Asmuni. Dari konfirmasi tersebut hasilnya benar bahwa Asmuni masih berstatus PNS dengan SK Menteri Pendidikan RI No 73343/A4.5/KP/2009.
"Padahal sesuai UU No 25/2009 Tentang Pelayanan Publik, para PNS tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMD," katanya.
Jandi menambahkan, Asmuni sudah menjabat sebagai Dirut sejak tahun 2010. Sementara surat pengunduran dirinya, baru diajukan ke Sekda Kota Tangerang tanggal 1 Februari 2012. "Berarti selama dua tahun menjabat sebagai Dirut PD Pasar, Asmuni tetap menerima gaji dari Kopertis. Hal itu merugikan negara," terangnya.
Ia menilai Wahidi Halim sebagai kepala daerah juga dianggap telah melanggar aturan karena melantik Asmuni yang masih berstatus PNS. "Ini namanya penyalahgunaan wewenang," Tandas Jandi.
Jandi berharap Kejaksaan Negeri Tangerang segera memproses dan mengusut tuntas laporannya. "Saya harap Kejaksaan punya itikad baik memprosesnya," tandasnya.(RAZ)
Tags