Rabu, 14 Mei 2025

DPRD Kritisi Eksekutif Kota Tangerang Bentuk Tim Penegak Perda

Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.(tangerangnews / dira)


 
TANGERANG – Pembentukan 7 tim penegak Peraturan Daerah (Perda) oleh Walikota Tangerang Wahidin Halim dinilai anggota DPRD Kota Tangerang sebagai tanda kelemahan penegakan perda selama ini.
 
Demikian dikatakan anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang M Sjaifuddin Z Hamadin. Menurutnya, meskipun tujuan pembentukan tim adalah agar pelaksanaan dan pengawasan Perda berjalan baik tetap saja ada hal yang perlu dipertanyakan.
 
“Kalupun pembentukan tim ini untuk mewujudkan pembangunan masyarakat berakhlaqul karimah, namun justru menimbulkan pertanyaan, kenapa baru sekarang dibentuk? Ini berarti juga bisa disimpulkan selama ini penegakan Perda tidak berjalan maksimal,” ucapnya.
 
Wakil Ketua Fraksi PAN ini mengkritisi peran dan fungsi seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (Perda) yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Perda yang sudah diterbitkan. Dan juga sebagai bentuk kuranng aktifnya Satpol PP Kota Tangerang  menegakkan Perda tersebut.
 
“Jadi, selama ini mana fungsi pembinaan dan pengawasan dari SKPD terkait. Kalaupun Satpol PP sudah berperan dalam menegakkan Perda, tetap saja ada fungsi pembinaan pengawasan dari SKPD. Nah, ke mana saja mereka selama ini?,” tanya Sjaifuddin.
 
Lebih lanjut dia mengkritisi, kalau kenyataannya SKPD kurang membina dan mengawasi, ada juga kemungkinan lain bahwa Walikota Tangerang Wahidin Halim sudah kurang pecaya dengan fungsi pembinaan dan pengawasan SKPD-nya. “Kalau Wahidin masih percaya SKPD, tak perlu ada Tim Penegak Perda. Karena fungsi pembinaan dan pengawasan ada di SKPD, dan penegaknya ada di Satpol PP. mungkin ini isyarat agar SKPD bekerja lebih cekatan,” imbuhnya.
 
Sebagaimana diketahui, kata Sjaifuddin, Walikota Tangerang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 800/Kep-82.Bag.Hukum/2012, pada 6 Januari 2012 soal pembentukan 7 Tim Penegak Perda. Yakni, Tim I Tentang Reklame,  Tim II Tentang Bangunan, Tim III Tentang Limbah, Tim IV Tentang Obat-Obatan, Tim V Tentang Makanan Dan Minuman, Tim VI Tentang Undang-Undang Bangunan, dan Tim VII Tentang Asset Daerah, Sungai Dan Kali.
 
“Pengamatan kami, permasalahan yang nantinya ditangani tim ini seharusnya sudah dilaksanakan oleh SKPD. Misalnya, soal bangunan dan reklame pembinaan dan pengawasannya ada di Bagian Perizinan, Limbah ada di Dinas Lingkungan Hidup, makanan dan obat-obatan ada di Dinas Kesehatan, dan aset daerah ada di Dinas Aset. Lantas bagaimana tugas dinas setelah ada tim ini, mau dikemanakan mereka?,” tandasnya.
 
Sebelumnya, Humas Pemkot Tangerang Amal Herawan mengatakan tim ini dibentuk untuk menegakkan kembali aturan pemerintah yang telah diatur sebagai landasan pelaksanaan tata tertib dan pembangunan. (SNS)
  
Tags