TANGERANG-Sekitar 500 warga RW 10 Perumahan Taman Elang, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, mendemo komplek pembangunan Vila Grand Tomang 2 yang bersebelahan dengan perumahan mereka, Minggu (28/4). Mereka menuntut pihak pengembang Villa Grand Tomang 2, PT Dian Harapan Mulia (DHM), menghentikan pembangunan karena membangun drainase di lahan resapan air.
Dalam aksi demo tersebut, ratusan warga yang terdiri dari orang dewasa dan anak-anak ini berjalan dari perumahan mereka menuju Vila Grand Tomang 2. Setelah sampai, mereka meringsek masuk ke dalam perumahan. Namun seorang pria yang diduga preman memaksa warga untuk mundur. Akhirnya sempat terjadi keributan antara warga dengan preman tersebut. Hal itu tak berlangsung lama setelah polisi mengamankan pria itu.
Menurut Ketua RW 10 Joko, PT DHM telah membuat drainase di atas lahan resapan air yang bersebelahan dengan perumahan Taman Elang. Drainase tersebut, kata dia, tidak sesuai site plan Vila Grand Tomang 2.
"Drainase ini terbentuk dari pengurukan tanah saat pembangunan. Sementara dalam site plan, drainase itu seharusnya dibangun di tengah-tengah perumahan Vila Grand Tomang 2. Kalau begini, rumah warga yang bersebelahan dengan drainase itu pasti rubuh karena tergerus air. Sedangkan Jika terjadi hujan, air akan masuk ke perumahan sehingga terjadi banjir," katanya.
Sementara Ketua Forum Masyarakat Peduli Banjir (FMPB) RW 10 Tumino mengatakan, sebelumnya warga telah melakukan hearing dengan pihak pengembang, DPRD Kota Tangerang dan dinas terkait. Dari hasil hearing, dipenuhi kesepakatan bahwa pengembang harus menghentikan pembangunan sebelum membangun drainase yang sesuai ketentuan. Namun kenyatannya, pengembang melanggar kesepakatan dengan terus melanjutkan pembangunan.
"Bahkan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim telah datang ke lokasi perumahan dan menginstruksikan agar pembangunan dihentikan. Tapi pengembang pintar, pembangunan dilakukaan saat hari kerja, sehingga warga tidak bisa demo," katanya.
Menurutnya, hal tersebut jelas telah melanggar Perda No 7/2007 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan UU No 24/2008 yang berisi bahwa daerah atau tanah resapan air tidak boleh untuk lahan komersil. "Untuk itu kita menuntut agar pembangunan ini segera dihentikan sebelum dibangun drainase yang sesuai dengan ketentuan. Jika tidak, kita akan paksa mandornya untuk tidak bekerja," ungkap Tumino.(RAZ)
Tags