Selasa, 7 Mei 2024

Penggunaan KTP dalam Pilpres Beresiko

( / )

TANGERANGNEWS-Penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai alat bukti diperbolehkannya pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk memberikan suaranya memiliki reisiko besar. Resiko itu diantaranya kisruh dalam ketersediaan surat suara di tempat pemungutan suara. Itu diungkapkan anggota KPU Provinsi Banten Didih M Sudih, saat ditemui tangerangnews.com di Kantor KPUD Kota Tangerang. “Kalau para pemilih yang tak terdaftar datang ke TPS dengan menggunakan KTP atau identitas lain, itu dapat menimbulkan konflik di TPS karena terbatasnya jumlah surat suara yang telah disediakan sesuai dengan jumlah DPT,” katanya. Menurut Didih, DPT akan selalu menjadi masalah dalam pemilu selama warga Indonesia belum memiliki single identity number. Pasalnya, penggunaan KTP juga rawan menimbulkan mobilisasi massa dari pendukung calon presiden/calon wakil presiden tertentu, baik untuk membuat KTP sebanyak mungkin atau mendatangi TPS lebih dari satu daerah. “Selama ini banyak juga warga yang memiliki KTP lebih dari satu,” paparnya. Meski demikian, kata Didih, pihaknya tetap akan menunggu surat edaran keputusan dari KPU Pusat tentang kebijakan penggunaan KTP tersebut. Sedangkan jika kebijakan itu dikeluarkan, dirinya akan melakukan koordinasi kepada KPU Pusat, terhadap kendala yang akan terjadi. “Kita pasti akan mengikuti instruksi dari pusat kalau memang kebijakan tersebut harus dilakukan, jadi kita akan minta surat suara tambahan kalau kurang,” ungkapnya.(rangga)
Tags