Jumat, 3 Mei 2024

Penggunaan KTP Untuk Memilih Dibatasi

( / )

TANGERANGNEWS-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang akan membatasi penggunaan KTP dan Paspor yang diperbolehkan sebagai identitas untuk memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kota Tangerang pada Pilpres 2009. Hal itu dilakukan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), untuk mengantisipasi dampak yang akan terjadi terhadap penggunaan identitas tersebut tersebut. Anggota KPU Provinsi Banten Nasrulah menyebutkan, pembatasan tersebut diantaranya penggunaan hak pilih bagi pemilih yang menggunakan KTP hanya dapat digunakan di TPS yang berada di RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera di KTP. Selanjutnya, kata Hasrulah, para pemilih diwajibkan mendaftarkan diri terlebih dahulu ke KPPS setempat untuk mendapatkan hak pilihnya dan harus dilakukan satu jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS. “Kemudian, jika mereka punya KTP atau paspor harus disertai Kartu Keluarga (KK). Jadi kalau dia ada di Tangerang dan KTP-nya Jakarta, maka dia tidak bisa memilih, karena tadi dibatasi dengan alamat yang tertera di KTP,” terang Nasrullah, di Kantor KPUD Kota Tangerang, hari ini. Sementara itu, setelah dilakukannya pembekalan teknis kepada 13 PPK di Kota Tangerang, Dia berharap pelaksanaan Pilpres di Kota Tangerang berjalan dengan lancar dan tetap kondusif. “Kita sudah mensosialisasikan keputusan MK ini kepada mereka, kemudian mereka juga telah menerima dan siap melakukan persiapan teknis dilapangan,” paparnya.(rangga)
Tags