Sabtu, 18 Mei 2024

Diam-diam ke Gubernur, Buruh PT UFU Tuntut Kesejahteraan

Buruh UFU melakukan aksi demonstrasi.(tangerangnewss / rangga)

TANGERANG-Ratusan karyawan PT Universal Footware Utama (UFU) mendemo Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Selasa (15/5). Hal ini dipicu karena pihak perusahaan belum memberikan gaji karyawan sesuai revisi Upah Minimum Kota (UMK) 2012.
 
“Kita masih digaji dengan UMK lama sebesar Rp 1.381.000. Seharusnya kita digaji sesuai upah sektoral (UMSK) 2012, yakni Rp1.682.000. Perusahaan beralasan tidak sanggup membayar dengan upah sektoral,” kata koordinator aksi demo Hasirin.
 
Menurutnya, perusahaan produksi sepatu ini diam-diam telah meminta surat penangguhan UMK 2012 dari Gubernur Banten tanpa persetujuan karyawan. “Mereka minta SK penangguhan sepihak. SK dengan nomor 561.2/kep.357-huk/2012, sudah ditandatangani Gubernur,” ungkap Hasirin.
 
Selain UMK 2012, mereka juga menuntut 15 orang rekannya dipekerjakan kembali. Pasalnya, mereka di PHK sepihak akibat membentuk Serikat Buruh Nusantara (SBN). “Apa yang dilakukan perusahaan sudah melanggar UU, karena telah melanggar kebebasan berserikat,” pungkas Hasirin.
 
Hasirin mengancam akan terus melakukan aksi sampai tuntutannya terpenuhi. Jika tidak ada tindak lanjut, pihanya akan melaporkan masalah ini ke Kementerian Tenaga Kerja. “Kita siap duduki Disnaker kalau tuntutan kita tidak dipenuhi,” tandasnya.
 
Pabrik sepatu milik pengusaha Korea itu sehari-hari memproduksi sepatu merek Geox, Diadora, Nike, dan Adidas. Jumlah karywawannya mencapao 5000 orang. Dalam operasionalnya pihak menajemen mengabaikan hak-hak buruh seperti kewajiban Jamsostek, kebebasan berserikat, sampai pelibatan ormas untuk mengintimidasi buruh.(RAZ)



Tags