Sabtu, 18 Mei 2024

Sidang Perdana Sengketa IMB Modern Land Diundur

28 rumah di Cluster Navara 5 dan 6, perumahan Modernland, Kota Tangerang, terancam digusur proyek pembangunan Tol JORR 2 Kunciran-Bandara Soekarno Hatta( / )


TANGERANG-PN  Tangerang mulai menyidangkan kasus sengketa surat IMB antara penghuni cluster Navara Residence Blok NV-5, Kota Tangerang dengan developer PT Modernland Reality Tbk, Senin (18/6). Namun, sidang perdana tersebut diundur oleh majelis hakim karena kuasa hukum pihak pengembang tidak memiliki surat kuasa.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Dehel K Sandam ini hanya berlangsung sementara. Karena kuasa hukum pihak pengembang tidak memiliki surat kuasa, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang hingga tanggal 25 Juni 2012.

"Karena saudara sebagai kuasa hukum dari pihak tergugat belum memiliki kuasa secara tertulis, maka kami minta saudara untuk meminta surat kuasa terlebih dahulu dari perusahaan," kata Ketua Majelis Hakim Dehel K Sandam dalam persidangan.


Kuasa hukum PT Modernland Reality Tbk, Zona mengakui dirinya tidak membawa surat kuasa dalam persidangan hari ini karena belum siap. "Ya kami memang belum siap, semoga persidangan mendatang sudah siap," ucapnya singkat.

Kuasa hukum penggungat, Ester Silooy mengatakan, pihaknya menghormati keputusan hakim persidangan untuk memberikan waktu pada kuasa hukum tergugat untuk melengkapi surat kuasa. "Kami hormati kedatangan pihak kuasa hukum tergugat dan keputusan hakim menunda sidang. Yang jelas karena ketidak lengkapan adminstrasi surat kuasa, artinya tergugat dinyatakan tidak hadir dalam persidangan," terangnya

Heriyanto salah seorang penghuni Cluster Navara Residence Blok NV 5 No 7, yang menggugat pengembang, mengaku kecewa dengan ketidak lengkapan admistrasi kuasa hukum dalam proses persidangan

"Ya jelas kecewa, kami berharap kasus ini dapat segera tuntas dan pihak pengembang memberikan apa yang jadi hak kami dan memberikan ganti rugi," tuturnya usai persidangan.(RAZ)

Tags