Sabtu, 18 Mei 2024

Penyuntikan Tabung Gas Ilegal di Cipondoh Digerebek

Barang bukti penyuntikan tabung gas ilegal( / )

TANGERANG-Sebah tempat penyuntikan tabung gas ilegal yang berlokasi di di Jalan Ki Hajar Dewantoro, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, digerebek aparat Polsek Cipondoh, Minggu (17/6). Dari penggerebekan tersebut, seorang pemilik dan tiga orang karyawan di lokasi diamankan beserta barang bukti puluhan tabung gas ukuran 3 Kg, 12 Kg dan 50 Kg.
 
Menurut Kapolsek Cipondoh Kompol Suyono, aksi penyutikan tabung gas ilegal ini sudah dilakukan para pelaku selama 3 bulan. Mereka dalah Rinson Simbolon, 48, seorang pemilik dan tiga karyawannya yang bernama Darwin, 24, Sadit, 32, dan Sangapan (27)
 
“Modus mereka dengan memindahkan tabung gas bersubsidi ukutan 3 Kg ke tabung gas non subsidi berukuran 12 Kg dan 50 Kg, untuk kemudian dijual kembali, sehingga mendapat keuntungan besar,” ungkap Kapolsek.
 
Suyono mengungkapkan, penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar penyuntikan gas. Mereka resah dengan aksi tersebut, karena takut terjadi kebakaran. “Dari laporan warga, kita lakukan pengembangan. Lalu, pada Minggu (17/6), kita gerebek tempat itu,” tuturnya.
 
Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti, kata Suyono, diserahkan ke Polres Metro Kota Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. “Pemilik dan tiga karyawannya terancam UU Perlindungan Komsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkapnya.(RAZ)

Tags