Kamis, 15 Mei 2025

PN Tangerang Belum Terima Berkas Raka

Raka dan Karina di Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-hatta.(tangerangnews / dira)

  TANGERANG - Meskipun pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menyatakan, bahwa berkas kasus pidana narkotika Raka Widiyatama, putra angkat Wakil Gubernur Banten Rano Karno sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sejak pekan lalu, nyatanya pihak PN Tangerang belum menerimanya.

  "Kami belum terima berkas kasusnya. Apa lagi kalau ditanya soal jadwal sidangnya, jelas belum ada," kata Dodi Hermayadi, Panitera Muda Pidana, PN Tangerang, saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (19/6).   Pihak panitera sendiri menyatakan, baru bisa mengagendakan jadwal persidangan kasus pidana manapun setelah pihak Kejari menyerahkan berkas kasusnya.  

"Itupun kami terlebih dahulu kepada ketua PN untuk kemudian ditunjuk hakim yang akan menangani persidangannya. Jadi kalau saat ini terus terang belum ada jadwal, karena memang belum diserahkan," tegas Dodi.   Sepekan lalu, Ketua Kejari Tangerang Jaja Subagdja menyatakan, berkas perkara pidana narkotika Raka sudah P-21 dan akan segera dilimpahkan ke PN Tangerang, agar bisa disidangkan.  

"Berkas perkara ini sudah lengkap. Dan dalam sepekan kami pastikan sudah limpahkan berkasnya ke PN Tangerang," katanya, usai menerima pelimpahan berkas perkara pidana Raka dari Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta, pekan lalu.   Sekedar mengingatkan, Raka bersama teman wanitanya Karina ditangkap jajaran Polres Metro Bandara Soekarno Hatta, lantaran kedapatan memesan 5 buah ekstasi secara online ke Malaysia. Akibatnya, Raka dan Karina dijerat UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (KUN)
Tags