Kamis, 15 Mei 2025

Hakim Minta Warga dan Pengembang Modernland Mediasi

28 rumah di Cluster Navara 5 dan 6, perumahan Modernland, Kota Tangerang, terancam digusur proyek pembangunan Tol JORR 2 Kunciran-Bandara Soekarno Hatta( / )

 
TANGERANG –PN Tangerang meminta kepada pihak PT Modernland Properti Tbk dan warga kluster Navara Residence Blok NV-5, menyelesaikan terlebih dahulu sengketa izin mendirikan bangunan (IMB) yang melibatkan kedua belah pihak dengan mediasi selama 40 hari kedepan.
 
“Sebelum kasus ini dilanjutkan dalam persidangan, kami berikan waktu kepada keduabelah pihak untuk memediasikannya tersebih dahulu selama 40 hari mendatang,” kata Dahel K Sandam, Ketua Majelis Hakim dalam sidang lanjutan kasus tersebut pada Senin (25/6).
 
Hakim berharap, kasus sengketa pedata ini bisa selesai dalam kesempatan mediasi yang sudah diberikannya tersebut. Dimana nantinya, mediasi itu akan dihadiri juga oleh pihak hakim mediasi, kuasa hukum keduabelah pihak, dan juga pihak penggugat dan tergugat.
 
“Harapan kami, sengketa ini selesai pada mediasi saja. Jangan sampai masuk agenda persidangan,” imbuhnya.
 
Sebagaimana diketahui, sengketa IMB antara warga kluster Navara Residence Blok NV-5, perumahan dengan developer PT Modernland Properti Tbk berujung di meja hijau. Yang mana pemicunya, dimulai dari gugatan sebanyak 28 pemilik rumah di kluster Navara 5 yang merasa tertipu atas pembelian rumah yang sampai saat ini belum memiliki IMB.
 
Kekhawatiran lainnya, warga kluster Navara Residence juga merasa ketakutan rumah yang dibelinya tanpa dilengkapi IMB akan digusur begitu saja dengan rencana pembangunan JORR Pinang - Bandara yang sudah masuk pemetaan sejak tahun 2005, padahal bangunan warga baru dibangun tahun 2007 dan diserahterimakan pada tahun 2008. Hingga tahun 2012 warga tidak juga menerima IMB.
 
Menyikapi permintaan hakim agar dilakukan mediasi, kuasa hukum penggugat Ester Silahooy mengatakan, pihaknya akan mentaati permintaan majelis hakim. Namun demikian, pihaknya belum mau mengumbar rincian permasalahan dan penyelesaiannya yang akan dibicarakan dalam mediasi mendatang.
 
“Minggu depan kami mulai mediasinya. Tapi, kami belum mau mengungkapkannya saat ini, nanti saja saat mediasi,” jelasnya.
 
Ester berharap, saat saat mediasi nanti tercapai kesepakatan yang diminta oleh penggugat. Antara lain, kejelasan IMB, dan juga kejelasan penggantian kerugian materil dan immateril yang selama ini dirasakan penggugat dari sikap pengembang. “Jelas kami berharap selesai saat mediasi. Kapaupun tidak, kami siap berlanjut ke persidangan,” singkatnya.
 
Sementara itu pihak tergutat yang diwakili kuasa hukum dari kantor BJM HP Lawyers juga akan mentaati permintaan hakim tersebut. Namun demikian, pihak tergutat mengaku, belum bisa memberikan jawaban apakah akan menyelesaikan masalah itu dalam mediasi atau tidak. “Nanti saja kita selesaikan bersama penggugat, putusan hakum kami hanya disarankan mediasi,” singkat Indri. (KUN)
 

Tags