TANGERANG-Meski sudah dibuat Peraturan Daerah (Perda) No.7/2005 tentang larangan minuman keras (miras). Namun, masih saja miras beredar di Kota Tangerang. Hal tersebut dapat dilihat dari hasil razia miras jajaran Polsek dan Polres Metro Tangerang Kota selama satu bulan terakhir, yang berhasil mengumpulkan sebanyak 11.542 botol.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Wahyu Widada mengatakan, belasan ribu botol miras berbagai merek ini disita dari sejumlah wilayah di 13 Kecamatan Kota Tangerang. Barang bukti razia tersebut akan dimusnahkan, dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan.
“Ini bukti kita serius memberantas peredaran miras illegal di Kota Tangerang. Dengan demikian masyarakat bisa melaksanakan ibadah puasa dengan khusyuk. Kedepannya, razia ini akan kita lakukan terus,” paparnya, Kamis (19/7).
Ditanya terkait masih beredarnya miras di Kota Tangerang, menurut Kapolres hal itu bukan karena peraturannya lemah, namun disebabkan karena tidak semua warga patuh peraturan. “Perda dan Undang-undang itu cuma peraturan tertulis. Kalau hanya aturan tertulis, tentu peraturannya tidak akan jalan. Karena itu kita sebagai aparat melakukan tindakan agar masyarakat patuh,” katanya.
Menurutunya, untuk memberantas peredaran miras ini perlu dukungan semua pihak. Tidak hanya aparat kepolisian dan pemerintah, tapi juga masyarakat. “DIharapkan semua pihak bisa berpartisipasi dalam penegakkan aturan ini,” uncap Kapolres.
Belasan ribu miras tersebut dimusnahkan dengan cara digilas alat berat. Selain miras, sebanyak 10.100 keping VCD porno juga turut dimusnahkan.(RAZ)
Tags