Kamis, 15 Mei 2025

Perda Penempatan Kerja dan Lingkungan Hidup Dikaji Ulang

Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.(tangerangnews / dira)


 Reporter : Rangga A Zuliansyah

TANGERANG-Dua Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang yakni No 12/2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja dan no 2/2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, akan dikaji ulang oleh Badan Legislatif (Banleg) Kota Tangerang. Hal tersebut dilakukan karena kedua Perda tersebut sudah lama dan dikhawatirkan terjadi benturan dengan aturan baru.
 
“Perda ini sudah lima tahun lebih. Nanti kita akan lihat apakah ada undang-undang diatasnya yang berbenturan atau ada aturan baru yang sama yang dibuat pemerintah pusat, karena akan menjadi tumpang tindih,” kata  Anggota Banleg Kota Tangerang Iskandar Zulkarnaen, Jumat (3/8).
 
Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan mengkaji tingkat efektifitas Perda tersebut di masyarakat dan melihat apakah Pemerintah Kota Tangerang mempunyai kewenangan lebih terhadap Perda ini. “Dalam melakukan kajian ini kita kan undang staf ahli,” kata Iskandar.
 
Menurutnya, jika dalam kajian ditemukan perda ini berbenturan dengan aturan lain atau tidak efektif bagi masyarakat, Pihaknya kan menyampaikah hal tersebut kepada Wali Kota. “Nanti akan kita buat catatan poin-poinnnya lalu diparipurnakan, apakah Wali Kota perlu menghapus atau mengkaji ulang dua perda tersebut,” katanya.
 

Tags