Kamis, 15 Mei 2025

Kasus Pemilukada Banten, PO Abbas Sunarya Segera Disidang

PO Abbas Sunarya(tangerangnews / tangerangnews/dira)


Reporter : Kun Athira
 
TANGERANG – Meskipun Pemilukada Provinsi Banten yang digelar tahun 2011  telah berlalu, kasus pelanggaran politik yang terjadi pada pemilihan gubernur yang dimenangkan Atut Chosiyah tersebut ternyata masih berlanjut. Bahkan, dalam waktu dekat, salah satu kasus dugaan pelanggaran itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
 
 Panitera Muda Pidana PN Tangerang Dodi Hermayadi mengatakan, PN Tangerang telah menerima berkas pelimpahan kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan PO Abbas Sunarya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. “Pelimpahannya sudah ada dari Kejari Tangerang dengan registrasi perkara nomor 1443/Pid.Sus/2012/PNG.TGR,” jelasnya, Senin (6/8).
 
Selanjutnya PN Tangerang masih akan melakukan sejumlah tahapan untuk membuat jadwal sidang yang bersangkutan. Sebab, setelah menerima pelimpahan dari kejaksaan, hal itu akan dikaji oleh Ketua PN Tangerang, untuk kemudian ditunjuk dewan hakim dan waktu sidangnya. “Kalau kapan sidangnya, masih tunggu ketetapan dewan hakim dan tanggalnya,” singkat Dodi.
 
Diketahui, PO Abas Sunarya pada 22 November 2011 lalu melakukan pencoblosan dua kali pada pemungutan suara Pemilukada Banten lalu. Abas melakukan pencoblosan di TPS 3 dan TPS 8, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang. Atas tindakan melawan hukumnya tersebut, PO Abbas pun dilaporkan ke Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) Pemilukada Banten.
 
Setelah melalui sejumlah proses penyidikan di kepolisian, berkas tersebut dinyatakan lengkap. Bahkan, pihak kepolisian sampai dua kali memanggil PO Abbas untuk melakukan klarifikasi sebelum akhirnya menyerahkan berkas tersebut kepada Kejari Tangerang. “Kami memang sudah menerima pelimpahan berkas itu. Dan kerena sudah P21, kami teruskan berkasnya ke PN Tangerang,” jelas Kajari Tangerang Jaja Subagja.

Tags