Reporter : Dira Derby
TANGERANG-Sidang perdana kasus pelanggaran Pemilukada Banten untuk pertama kalinya digelar di PN Tangerang dengan terdakwa PO Abbas Sunarya, seorang fungsionaris Partai Golkar sekaligus owner STIMIK Raharja.
Namun, ada yang aneh dalam persidangan tersebut. Pasalnya, ada sejumlah pria yang berbadan tegap yang melarang wartawan untuk masuk ke dalam ruang sidang. Bahkan pintu masuk ke ruangan sidang ditutup pria tersebut.
Beberapa wartawan yang sempat ingin meliput diusir secara perlahan dengan sorot mata yang tajam. Tak ayal akhirnya beberapa wartawan pergi meninggalkan ruang sidang karena khawatir akan keselamatannya.
Sedangkan beberapa wartawan tetap bertahan di ruang sidang meski akhirnya dirusak konsentrasinya oleh pria-pria tersebut.
Diketahui sebelumnya, kasus ini menarik perhatian publik lantaran yang melakukan pelaggaran merupakan mantan anggota dari Partai Golkar yang cukup dikenal masyarakat. Selain itu, pelanggaran yang dilakukan juga cukup unik, karena PO Abbas melakukan pencoblosan di dua TPS berbeda. Wartawan pun akhirnya mengadukan hal itu kepada Ketua Majelis Hakim, Syamsul Harahap.
"Tidak boleh seperti itu, wartawan juga kalau sudah tahu seperti itu laporkan saja ke saya. Itu sidang terbuka untuk umum," ujarnya.
Tags