Minggu, 19 Mei 2024

KPUD Tangerang: Parpol Jangan Loloskan Caleg Ijazah Palsu

Kantor KPU Kota Tangerang. (tangerangnews / deddy)



TANGERANG-Maraknya bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang menggunakan ijazah palsu saat melakukan pencalonan, membuat  KPUD Kota Tangerang bersikap tegas.
 
Tujuannya agar pada pemilihan legislatif (Pileg) 2014 mendatang di kota berakhlakul karimah ini tidak terjadi lagi kasus yang demikian. Apabila pada penyelenggara pemilikada dan pemilu 2014 ini tak segan-segan akan membawa kasus tersebut ke ranah pidana.

"Kasus caleg yang telah duduk di kursi dewan dengan berijazah palsu atau memalsukan ijazah itu kerap terjadi pada Pileg-pileg sebelumnya. Untuk itu kita (KPUD) bersikap tegas untuk menyikapi hal tersebut.
 
 Saya mengetahui hal itu berdasarkan pengalaman saya sebagai mantan Panwaslu yang kerap menemukan kasus itu," ungkap Ketua KPUD Kota Tangerang Syafril Elain kepada wartawan.

Untuk itu, kata Syafril, Parpol maupun Bacaleg harus lebih memperhatikan persyaratan administrasinya terkait ijazah agar jangan diloloskannya anggota legislatif atau wakil rakyat berijazah palsu atau memalsukan ijazah.

"KPUD hanya mengimbau terkait pesyaratan administrasi menyangkut ijazah harus di perhatikan. Tujuannya agar jangan ada hasil penjaringan yg ijazahnya diragukan ke absahannya. Dengan kata lain ada ijazah palsu atau dipalsukan yang lolos," tutur Safril.
“Saya harap urusan administrsi soal ijazah itu telah tuntas di tingkatan internal parpol. Parpol harus mengecek juga,  sehingga tidak lagi lolos pada pendaftaran di KPUD," tegasnya.
 
 

Tags