Rabu, 14 Mei 2025

Urus SIUP Sendiri Gratis

( / )

Reporter : Kun Athira
 
TANGERANG-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menggratiskan biaya perizinan Surat Ijin Usaha Perdangangan (SIUP). Dengan begitu, masyarakat yang akan mengajukan permohonan disarankan untuk mengurusnya sendiri tanpa perantara calo.
 
Kepala Bidang Penanaman Modal pada Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPPMPT) Kota Tangerang Nursiwan menegaskan, pihaknya tidak akan melayani pengurusan SIUP melalui perantara alias calo.
 
“Terutama saat pengambilan SIUP setelah jadi kami tidak akan berikan. Kalau saat pengajuannya boleh, asalkan ada surat kuasa. Tapi saat pengambilan, tidak. Harus orangnya langsung,” terang Nursiwan.
 
Menurut Nursiwan, kebijakan ini diterapkan agar tidak ada calo. “Kalau ada pihak lain atau calo yang mengurus, kebijakan gratis dari Pemkot bisa percuma. Makanya kita tekankan agar si pemohon datang langsung sendirian ke kantor,” imbaunya.
 
Selain SIUP, imbuh Nursiwan, perizinan lain yang digratiskan, yakni Izin Industri dan Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Dasar penggratisannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2010 tentang SIUP. “Pasal dua dalam Perda menyatakan, setiap perusahaan perdagangan yang mengajukan permohonan SIUP tidak dikenakan retribusi,” ucap Nursiwan.
 
Diakuinya, sejak perizinan SIUP digratiskan pada 2010 lalu, minat masyarakat mengajukan permonan cukup tinggi dan terus mingingkat. Apalagi, waktunya cukup singkat, hanya tiga hari kerja sudah jadi. “Saat ini BPPMPT bisa memproses rata-rata 15-20 berkas pemohon SIUP per hari,” singkatnya.

Tags