Sabtu, 18 Mei 2024

LIRA dapati Perusahaan Membakar Sampah diatas Jalur Pipa Gas

Sampah dibakar diatas jalur pipa gas.(tangerangnews / dira)

TANGERANG-DPD Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kota Tangerang mendapati adanya penyalahgunaan tempat pembuangan sampah sementara atau pembuangan limbah industri disalah satu perusahaan yang memproduksi plastik,  membakar sampah diatas jalur pipa gas.

 Selain membakar sampah, Lira juga telah menganalisa bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UKLUPL).  

 Wali Kota DPD Lira Kota Tangerang Yuhendi Alamsyah mengatakan, hasil investigasi pihaknya di lapangan. PT Kevin Persada Mandiri yang beralamat di Jalan Pembangunan 1 No.5 RT02/03 Kelurahan Batusari, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang yang memproduksi plastik diduga limbah hasil produksinya mengandung limbah B3. “Dan, hasil produksinya tanpa ada pengolahan atau melakukan pengelolaan limbah secara tidak benar, yakni membuang ke tempat sampah,” katanya Minggu (21/10).

Sedangkan tempat sampah yang berada di depan perusahaan tersebut, serta yang dibangun oleh PT Kevin Persada Mandiriitu pun  menganggu pengguna jalan lain dan dibuat diatas pipa saluran gas milik  PT Perusahaan Gas Negara (PGN).  “Sehingga kami menilai ada dugaan perusahaan itu belum memiliki unit penglohan limbah B3, bahwa sampah yang dibuang  dan sering dibakar tersebut sangat membahayakan,” kata Yuhendi Alamsyah.

Terlebih, analisa Lira juga mendapati bahwa PT Kevin Persadar Mandiri tidak memiliki UKLIPL yang tentunya telah melanggar Undang-undang No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 34 ayat 1. “Untuk itu kami Lira Kota Tangerang meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang serta Dinas Kebersihan Kota Tangerang untuk menindaklanjutinya,” ujar Yuhendi.

Tags