Rabu, 14 Mei 2025

Hotel Sheraton Diberi Waktu 7 Hari

Penyegelan Hotel Sheraton( / )

TANGERANG-Hotel Sheraton yang berada di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang terancam akan ditutup oleh Pemerintah daerah setempat jika tidak melunasi tunggakan pajak sebesar Rp 1,4 miliar. Sebelumnya, hotel bintang lima itu telah disegel Satpol PP Kota Tangerang, Kamis (25/10), karena tidak menanggapi perintah pembayaran pajak tersebut.
 
“Kita kasih tenggang waktu 7 hari setelah penyegelan, agar pihak Hotel melunasi tunggakan pajak hotel sebesar 10 persen. Jika tidak, kita akan tutup. Mereka tidak bisa terima tamu lagi,” tegas Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Senin (29/10).
 
Ditanya apakah pihak hotel sudah berkomunikasi dengan Pemkot setelah penyegelan, Arief menyatakan bahwa tidak perlu ada pembahasan lagi. Pasalnya, Pemkot sudah beritikad baik memberikan surat peringatan kepada pihak Hotel Sheraton untuk melunasi penyetoran pajak tersebut, namun tidak ada tanggapan.
 
“Hotel Sheraton bukan kelas lokal tapi kan sudah kelas internasional, jadi mudah-mudahan mereka melaksanakan kewajibannya. Mereka kan sudah pungut pajak dari pengunjung, jadi tinggal disetorkan saja ke Pemkot,” ujar Arief.
 
Seperti diketahui sebelumnya, Satpol PP Kota Tangerang, Kamis (25/10) menyegel Hotel Sheraton tidak menyetorkan pajak sejak 4 tahun terakhir. Berdasarkan data DPKAD, sejak tahun 2008 pihak Hotel Sheraton belum melunasi pajak sebesar Rp 1,4 miliar. Sebagian yang sudah dibayar sebesar Rp 4,8 miliar.
 
Karena hal tersebut, Satpol PP menyegel dengan menempelkan poster segel di pintu masuk loby Hotes Sheraton. Penyegelan ini dilakukan berdasar kepada Perda no 7/2010 mengenai pajak daerah. Kemudian Perda no 5/2009 mengenai penyidik pegawai negeri sipil, Peraturan Walikota no 25/2011 tentang perubahan atas peraturan Walikota no 28/2010 tentang pengelola pembayaran pajak.

Tags