TANGERANG-Sekitar 10.000 buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Tangerang menggelar aksi di depan Gedung Pemerintahan setempat, Rabu (21/11).
Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi ke Pemkot Tangerang terkait penolakan terhadapp UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Para buruh dari berbagai perusahaan ini datang dengan menggunakan sepeda motor dan bus. Mereka juga kompak mengenakan seragam SPN berwarna putih biru sambil membawa atribut demo.
Dalam aksinya, koordinator lapangan, Trimo santosa menyatakan, pihaknya menyatakan UU BPJS dan SJSN telah membohongi publik.
Pasalnya, dalam UU tersebut terdapat aturan tentang kesehatan gratis bagi buruh. Namun ternyata buruh tetap diharuskan membayar iuran Rp 27 ribu per bulan ke negara selama seumur hidup.
"Iuran itu dipotong dari gaji. Jika tidak bayar, bisa dikenakan sanksi pidana. Kalau UU tersebut dijalankan, sama saja dengan perampasan upah buruh," pungkasnya.
Ia menambahkan UU BPJS san SJSN juga bertentangan dengan UUD 1945 pasal 34 yang menyebutkan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
"Untuk itu kami menuntut pemerintah pusat mencabut dan merevisi UU BPJS dan SJSN dengan peraturan pengganti UU tersebut. Lalu berikan pelayanan jaminan sosial gratis tanpa sayarat.
Kalau tuntutan tidak diindahkan, kita akan serentak mengambil dan mencairkan dana jaminan hari tua di Jamsostek," tukas Trimo.
Usai menggelar orasi, ribuan buruh ini langsung berangkat menuju Istana Negara di Jakarta untuk bergabung dengan buruh lainnya yang juga menuntut revisi UU tersebut.
Tags