Kamis, 15 Mei 2025

220 Bangunan di Kota Tangerang Tidak Ber-IMB

Tanpa IMB dibongkar(tangerangnews / rangga )

 

Reporter : Rangga A Zuliansyah


TANGERANG-Sepanjang tahun 2012, sebanyak 220 bangunan di Kota Tangerang diketahui tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kebanyakan bangunan tersebut adalah pertokoan yang dibangun di Jalan Protokol.

"Dari 220 bangunan, yang sudah disegel 30 bangunan,  60 sudah diberikan SP4, 40 langsung membuat IMB dan baru 20 bangunan yang menyodorkan surat IMBnya," kata
Kasie Pengawasan Dinas Tata Kota Rusdi, Kamis (13/12).

Menurut Rusdi, bangunan yang tidak memiliki IMB tersebut diantaranya rumah, toko dan gudang. Pada umumnya, bangunan tersebut didirikan di depan jalan protokol. "Rata-rata mereka membangun sambil mengurus IMB, ada juga yang sengaja tidak mengurusnya. Hal ini jelas melanggar Perda no 7/2001 tentang izin mendirikan bangunan," katanya.

Rusdi tak menampik masih menjamurnya bangunan yang tidak memiliki IMB karena kurangnya tenaga pengawas. Saat ini, Dinas Tata Kota hanya memiliki 15 pegawai untuk mengawasi 13 Kecamatan di Kota Tangerang.
 
"Idealnya di tiap Kelurahan ada 10 pengawas. Memang saat ini pengawasan belum optimal. Tapi kita tetap berusaha dengan dibantu SKPD di Kelurahan dan Kecamatan," paparnya.

Dengan demikian, kata Rusdi, pihaknya tengah menyusun juklak dan juklis untuk pengawasan dan penindakan agar berjalan optimal sehingga pelanggaran IMB bisa ditekan.
 
Tags