TANGERANG -KPU Kota Tangerang hanya meloloskan empat partai politik dari 18 partai politik yang direkomendasikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk diverifikasi faktual sebagai partai politik calon Pemilu 2014.
Keempat partai politik yakni Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Damai Sejahtera (PDS), dan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).
Hal itu disampaikna oleh Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain kepada wartawan, Mingggu (30/12). Syafril menjelaskan verifikasi faktual dilakukan setelah KPU Kota Tangerang mendapat perintah dari KPU RI melalui surat nomor 681 tahun 2012 tentang pelaksanaan verifikasi faktual 18 partai politik calon peserta Pemilu 2014. Bahwa 18 partai politik yang sudah tidak lulus verifikasi administrasi. Namun, adanya rekomendasi DKPP untuk diikutsertakan verifikasi faktual.
“Dari 18 partai politik, yang layak untuk diverifikasi faktual adalah enam partai. Sedangkan dari enam partai politiik yang diverifikasi faktual hanya empat partai politik yang memenuhi syarat,” Syafril.
Menurut Syafril, verifikasi faktual dilaksanakan selama dua minggu dengan masa perbaikan pada 14 Desember sampai dengan 18 Desember 2012. Pelaksanaan verifikasi faktual berakhir pada 27 Desember 2012 dan setelah dilakukan rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual dengan mengundang 18 partai politik untuk hadir di kantor KPU Kota Tangerang pada Sabtu, 29 Desember 2012.
“Dalam rapat pleno terbuka itu, KPU Kota Tangerang memaparkan hasil verifikasi faktual. Rapat pleno terbuka selain dihadiri 18 pimpinan partai politik juga hadir Panwaslu Kota Tangerang, unsur Pemda, dan polisi,” urai Syafril.
Satu partai yakni Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) menyatakan keberatan atas hasil verifikasi faktual. Ketua PDK Kota Tangerang Muhammadin dalam nota keberatannya meminta kepada KPU Kota Tangerang agar partainya diluluskan karena dari 101 anggota yang diverifikasi faktual, 98 memenuhi syarat dan 3 tidak memenuhi syarat.
“Kami berharap KPU Kota Tangerang mau meloloskan partai PDK karena kekurangan hanya dua,” harap Muhammad.
Menanggapi hal tersebut, Syafril mengatakan KPU Kota Tangerang tidak dapat memberikan toleransi apa pun kepada PDK karena hasil vefifikasi faktual memang tidak memenuhi syarat. “Itulah hasil verifikasi faktual dan terimalah apa adanya,” tandas Syafril yang mantan ketua Panwaslu Kota Tangerang itu.
Sedangkan partai politik yang tidak lolos verifikasi faktual yakni PDK, Partai Repbulik, Partai Kedaulatan, Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme), Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Karya Republik (Pakar), Partai Buruh, Partai Kongres, Partai Republik Nusantara (Republikan), dan Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI).
Tags