TANGERANG-Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) setelah digugat oleh aktifis pendidian karena dinilai mahal sehingga mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Atas putusan MK tersebut, Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang mengaku siap mengikuti ketentuan.
Kepala Dindik Kota Tangerang Tabrani mengatakan, progam RSBI itu dicanangkan oleh oleh Kementrian, sehingga pelaksanaannya mengikuti julkak dan juknis dari Kementrian. “Apabila MK telah menentukan penghapusan RSBI, kami hanya hanya bisa mengikuti apa yang sudah menjadi ketetapan tersebut,” ujarnya, Selasa (8/1).
Tabrani mengatakan, di Kota Tangerang sendiri ada dua sekolah menerapan kurikulum RSBU yaitu SMP Negeri 1 dan SMA Negeri 1. Namun, ia memastikan penghapusan RSBI ini tidak akan mempengaruhi kualitas pendidikan yang akan diberikan kepada dua sekolah tersebut.
"Penyelenggaraan kurikulum RSBI memang berbeda dengan sekolah formal, akan tetapi pencabutan predikat RSBI ini kami pastikan tidak mempengaruhi kualitas pendidikan bagi peserta didik," tuturnya lagi.
Terkait dengan pencabutan status RSBI dipertengahan masa kurikulum, Tabrani menyatakan akan berkordinasi terlebih dahulu. "Coba nanti dikordinasikan dan disesuaikan. Pola mungkin akan tetap sama akan tetapi saat tahun ajaran baru akan diterapkan," tegasnya.
Untuk diketahui, penyelenggaraan RSBI memang berbeda dengan penyelenggaraan sekolah Non RSBI, seperti pembatasan jumlah siswa, penambahan pelajaran, waktu belajar, dan fasilitas-fasilitas lain. Hal inilah yang akhirnya membuat RSBI menjadi sekolah yang dapat memungut biaya cukup tinggi kepada peserta didiknya.
Putusan MK hari ini dilakukan setelah menimbang gugatan judicial review atas Pasal 50 ayat 3 UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Pertimbangan MK menghapus RSBI adalah karena biaya yang mahal sehingga mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. (RAZ)
Tags