Jumat, 1 November 2024

Dindik Kota Tangerang Larang SD dan SMP Negeri Jual LKS

Tabrani.(tangerangnews / dira)

 

 
TANGERANG-Mulai Januari 2013, Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang melarang sekolah tingkat SD dan SMP Negeri untuk menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa. Pasalnya, biaya LKS telah ditanggung Pemkot Tangerang sehingga digratiskan bagi siswa.
 
Hal itu dikatakan Kepala Dindik Kota Tangerang H Tabrani, Rabu (9/1). Menurutnya, biaya percetakan LKS telah dianggarkan melalui APBD 2013. Hal tersebut sebagai upaya meringankan beban orang tua siswa. "Ini berlaku untuk sekolah negeri. Jadi tidak usah lagi memikirkan biaya untuk pembelian buku LKS. Sudah ditanggung Pemkot," ujarnya.
 
Dijelaskan Tabrani, program tersebut telah dialokasikan dalam dana bantuan operasional sekolah (BOP) tahun 2013 untuk tingkat pendidikan dasar sebesar Rp 114 miliar dengan dengan rincian BOP SD sebesar Rp 74 miliar dan SMP sebesar Rp 40 miliar.
 
“Dana BOP ini termasuk pencetakan LKS bagi siswa. Anggaran BOP ini meningkat pada tahun sebelumnya dari Rp 10 ribu per siswa, kini menjadi Rp 42 ribu per siswa," katanya.
 
Tabrani menambahkan, di Kota Tangerang sendiri ada sebanyak 367 SD Negeri dan 24 SMP Negeri. Dengan diberlakukannya program LKS gratis, pihak sekolah dilarang membebankan biaya tersebut kepada orang tua siswa. “Jika masih ada sekolah yang berani, maka akan diberikan sangsi tegas," tegasnya. (RAZ)
 
Tags