TANGERANG-Perda tentang kawasan bebas rokok No 5/2011 dianggap gagal oleh Wali Kota Tangerang Wahidin Halim. Pasalnya, sejak Perda tersebut diberlakukan pada 14 Oktober 2011, masih banyak masyarakat dan bahkan para pejabat Pemerintah Kota Tangerang merokok di tempat umum.
"Saya gagal dalam melaksanakan Perda Rokok, masih masih ada kiyai merokok, DPRD merokok, masyarakat merokok," ujar Wahidin saat memberikan sambutan Paripurna HUT Kota Tangerang di Plaza Puspem, Kamis (28/2) kemarin.
Sementara Sekertaris Komisi IV DPRD Kota Tangerang Aulia Epriya Kembara juga mengakui bahwa sampai saaat ini perda rokok belum berjalan efektif. "Ini karena belum banyak yang tahu tentang perda rokok. Kalau tau pun, belum ada smoking areanya, seperti di kantor DPRD. Jadi masih bebas saja merokok," katanya, Jumat (3/1).
Menurutnya, agar perda tersebut tidak mandul, pelaksanaannya harus lebih digiatkan. Buat smoking area dan berikan sanki yang tegas dan jelas bila melanggar. "Yang perlu difikirkan jangan sampai perdanya mandul. Buat pegawai pemkot kalau ketahuan merokok di tempat yang dilarang dikasih SP misalnya, dengan begitu kan jelas dan diharapkan bisa taat," pungkasnya.
Seperti diketahui, Perda tentang kawasan bebas rokok ini mengatur larangan merokok di sejumlah tempat yakni pusat pemerintahan, kantor pemerintahan, sekolah, tempat ibadah, pusat perbelanjaan, terminal, angkutan umum, dan rumah sakit. Dalam Perda tersebut dicantumkan saknsi bagi mereka yang merokok di sembarang tempat, yakni denda Rp 50 juta.
(RAZ)
Tags