Sabtu, 18 Mei 2024

Eksekusi Lahan di Cipondoh Ricuh, Ahli Waris Tolak Putusan PN

Eksekusi Lahan di Cipondoh Ricuh, Ahli Waris Tolak Putusan PN(tangerangnews / hendra)

 


TANGERANG-Eksekusi lahan milik Nisam Bin Haji Niram seluas 2.510 meter persegi yang berada di RT 02/03 Kampung Kelapa No. 35 Kelurahan Kunciran, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang  oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (18/3)berlangsung ricuh.
 
Itu dilatari, keluarga ahli waris menolak, karena lahan yang akan dieksekusi salah.

Irfan Iskandar, kuasa hukum ahli waris Nisam Bin Haji Niram mengatakan, eksekusi ini salah objek. Hal ini dibuktikan, berdasarkan putusan eksekusi yang menyebutkan lahan yang akan dieksekusi adalah persil 46 D4 yang berarti tanah darat.
 
Sedangkan tanah yang saat ini ditempati ahli waris saat ini adalah Leter C/ Girik nomor 1360 atas nama Nawi bin Jamin persil 48 S4.

" Kode S itu berarti tanah sawah. Hal ini juga diperkuat dengan surat keterangan lurah Kunciran Jaya, bahwa persil 46 D2 terletak di Kelurahan Kunciran Jaya, bukan di Kelurahan Kunciran,"ujar Irwan kepada wartawan, Senin (18/3).

Berdasarkan bukti-bukti diatas, Irfan mengatakan, bahwa eksekusi yang dilakukan oleh PN Tangerang salah objek. Pihaknya mengaku sudah mengajukan bantahan sita eksekusi ke PN Tangerang dan akan melakukan upaya hukum lanjutan atas masalah ini.

"Jelas kami dari tim kuasa hukum ahi waris, Nisam Bin Haji Niram menolak eksekusi ini,"tegasnya.

Namun, Irfan Iskandar mengaku tetap menghormati keputusan yang telah dikeluarkan oleh PN Tangerang dan meminta waktu 3x24 jam untuk membereskan masalah ini.

"Sampai ada keputusan hukum yang jelas, kami akan pertahankan dan menyelamatkan aset ahli waris,"kata Irwan.

Sementara itu Tirno Irawan, juru sita dari PN Tangerang eksekusi ini berdasarkan putusan PN Tangerang  23 Agustus 2006 Nomor 243/PDTG/2005/PNTB Jo putusan PN Tinggi Banten 16 Juli 2007 /PDT/PT/PTN Jo putusan MA 4 Agustus 2010 no 138K/PDT/2008.
"Putusan ini sudah melalui tiga peradilan dan sudah mempunyai  keputusan hukum tetap,"ujar Tirno.

Tirno membantah bahwa putusan yang dimenangkan oleh penggugat Nasim Bin Naim, salah objek. "Kan sebelumnya sudah pernah dilakukan sidang di tempat jadi tidak mungkin salah objek,"tandasnya.

Sementara itu pantauan di lokasi saat juru sita PN Tangerang mulai melakukan eksekusi, situasi mulai memanas dan terjadi adu mulut antara juru sita dan ahli waris. Akhirnya, guna menghindari kericuhan,  tim juru sita dari PN Tangerang, membatalkan eksekusi dan mengabulkan permohonan ahli waris, memberikan waktu 3x24 jam untuk mengosongkan lahan.
 
Tags