Sabtu, 18 Mei 2024

Tak Berizin, JPO Mall Bale Kota Disegel

Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.(tangerangnews / dira)


 
 
TANGERANG-Dinas Tata Kota Kota Tangerang menyegel Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) yang berada di Jalan Sudirman atau depan persis Mal Bale Kota. Pasalnya JPO yang masih dalam tahap pembangunan itu tidak memiliki izin.


"Di Jalan Sudirman ada dua JPO yang masih proses pembangunan, namun yang sudah dicat biru tua persis depan Mall Bale Kota yang tidak berizin. Jadi langsung kita segel dengan dengan tempel papan pemberitahuan," kata Kepala Seksi Pengawasan Bangunan Dinas Tata Kota Kota Tangerang Rusdi, Selasa (19/3).

Berdasarkan surat dari BPPT Kota Tangerang JPO yang dibangun oleh PT Internusa Indonesia belum rampung persyaratannya, sehingga BPPT belum mendapatkan izin. Namun pembangunan JPO malah tetap dilakukan.

"Tiga tiang pancang yang sudah dicat berwarna biru tua sudah dipasang melintang di Jalan Sudirman tersebut. Jelas itu melanggar perizinan," ujarnya.

Untuk surat pemberitahuan penyegelan, Rusdi mengaku masih belum tahu akan memberikan kepada siapa, karena pihknya tidak mengetahi alamat PT Internusa Indonesia. “Iya bingung ini, dimana itu letak PT nya kami belum tahu. Diberikan kepada Bale Kota Mal juga khawatir salah alamat, jadi kita segel dulu saja,” tegas Rusdi.(RAZ)

Tags