Minggu, 18 Mei 2025

KPUD Akan Pidanakan Caleg Pemalsu Dokumen

Syafril Elain(tangerangnews / dira)


TANGERANG-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang akan langsung mempidanakan calon legislatif (caleg) yang kedapatan menyertakan dokumen palsu saat mendaftar. Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 64 UU No.8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.


"Isinya, apabila ditemukan dugaan tindak pemalsuan dokumen atau persyaratan, maka KPUD Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelas Ketua KPUD Kota Tangerang Syafril Elain,  Senin (1/4).

Jadi, kata Syafril, para pengurus partai politik disarankan agar lebih teliti memeriksa dokume para calegnya, sebelum melakukan pendaftaran pada 9-22 April mendatang.
 "Terutama pada ijazah, karena dari tahun ketahun ijazah paling rentan untuk dipalsukan," katanya.

Seusai pendaftaran pencalegan ditutup atau selepas tanggal 22 April, KPUD akan melakukan verifikasi data. Sehingga, bila ditemukan dugaan dokumen palsu, KPUD akan langsung melaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.

"Langsung dilaporkan, tanpa melalui proses Panwaslu Kota Tangerang. Ini sudah sesuai yang diamanatkan UU No 8/2012," ucap Syafril.

Ketatnya pengawasan yang dilakukan, memang belajar pula dari pengalamannya semasa jadi Panwaslu dua periode.
Pada 2003-2004 pelaksanaan pencalegan juga didapati dokumen palsu, begitu juga pada 2008-209 kembali ditemukan adanya calon caleg yang mendaftar dengan menyertakan dokumen palsu. Semua temuan ditahun tersebut langsung dipidanakan.

"Setiap ada pemilu di Kota Tangerang ini, di 2004 dan 2009 selalu saja ditemukan pelanggaran dalam bentuk pemalsuan dokumen," ujar Syafril.

Untuk itu, pada pelaksanaan pemilu legislatif 2014 nanti, Syafril meminta para calon caleg dan partai yang mengusungnya lebih berhati-hati dan teliti untuk meloloskan dokumen caleg kepada KPUD Kota Tangerang.(RAZ)

Tags