TANGERANG-Jaringan Narkoba asal Aceh dibekuk petugas Polsek Batu Ceper di Poris Gaga, RT 05/02, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batu ceper, Kota Tangerang, Senin (1/4). Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 20 kg ganja kering.
Kapolsek Batu Ceper Kompol Krismi Widodo mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari dibekuknya AM, 18, warga Rawa Bamban, Kelurahan Juru Mudi, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang yang kedapatan membawa dua linting ganja.
Lalu petugas melakukan pengembangan, sehingga akhirnya berhasil menangkap Ahmad Fahruddin di rumah kontrakannya di Kampung Poris Gaga RT 05/02, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang. "Fachruddin kedapatan menyimpan 18 Kg ganja di bawah tempat tidur Kamar kontrakannya," kata Krismi, Selasa (2/4).
Dia pun menambahkan, terungkapnya kasus ini atas panduan Guntur, penghuni Lapas Pemuda Kota Tangerang yang kontrakannya berada di wilayah Pondok Gede, Bekasi. Ahmad, diperintahkan Guntur dari dalam lapas untuk mengambil 18 kg dikontrakannya itu.
Akhirnya, kata Krismi, Ahmad pergi kekontrakan Guntur mengambil ganja dengan menggunakan karung dan tas untuk mengemasnya. Kemudian Ahmad menyembunyikan barang haram tersebut dibawah tempat tidur kontrakannya.
Rencananya, 18 kg ganja tersebut akan diedarkan keseluruh Jabodetabek. “Terutama wilayah Tangerang dan Jakarta,” tuturnya.
Untuk satu kilogram ganja, Ahmad menjualnya seharga Rp 1,5 juta. Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka, dari kontrakan Guntur, dia sebenarnya sempat mengambil 20 kilogram ganja. “Saya sudah berhasil jual 2 kilogram keteman saya didaerah Cengkareng minggu lalu,” katanya.
Ahmad mengaku tidak menjual secara lintingan atau dalam jumlah kecil, dia hanya menjual minimal satu kilogram kepada para pengedar eceran yang tersebar di Jabodetabek. Adapun Andi, adik dari Guntur penjaga rumah kontrakan yang dijadikan gudang ganja di wilayah Pondok Gede saat akan di tangkap melarikan diri.
"Saat anggota kami datang ke sana, rumah kontrakan itu sudah tidak ada penghuninya," kata Krismi
Ahmad pun dijerat pasal 114 ayat 1 UU No.35, Tentang Narkotika golongan 1, dengan kurungan minimal 20 tahun.
(RAZ)
Tags