Sabtu, 4 Mei 2024

AP II : Dirikan TPS Boleh Asalkan Tidak Ganggu

( / )

TANGERANGNEWS-Trisno Heriyadi Manajer Humas PT Angkasa Pura mengatakan, pihaknya sangat mendukung program pemerintah. Hanya saja pihaknya akan meminta kepada KPUD Kota Tangerang untuk menempatkan lokasi TPS yang dapat mengganggu kegiatan bisnis dan penerbangan. “Ya, perlu jarak yang lumayan dari kegiatan semua itu. Kita harus tetap memberikan rasa nyaman kepada pengguna bandara ini,” tandasnya.

seperti diberitakan sebelumnya, Ketua KPUD Kota Tangerang Imron Khamami mengatakan, akan mendirikan 10 tempat pemungutan suara (TPS) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Tujuan membangun TPS di bandara tersebut adalah memudahkan pemilih menggunakan hak suaranya. Namun, tidak seperti tahun sebelumnya, seorang pemilih hanya tinggal membawa KTP atau kartu identitas saja sudah cukup untuk memilih di TPS bandara itu. Pada tahun ini, sesuai dengan Peraturan KPU No.03/2009 sebagai pengganti peraturan KPU No.35/2008. “ Disitu tertulis, bahwa setiap pemilih bisa memilih di TPS mana saja, maksimal tiga hari sebelumnya telah melaporkan akan memilihh di TPS mana kepada KPU, PPS dan PPK,” jelas  Imron.(den)


Tags