TANGERANG-Panwaslu Kota Tangerang menilai bahwa para bakal calon (Balon) wali kota dan wakil wali kota Tangerang harus disediakan ruang untuk pemasangan alat peraga sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat. Jika tidak, alat peraga sosialisasi balon akan semerawut dan merusak pemandangan kota.
Hal itu dikatakan Ketua Panwaslu Kota Tangerag Takhono, Senin (8/4). Menurutnya, untuk bisa merealisasikan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang diminta segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
"Mumpung belum masuk kedalam ranah kampanye. Baru masuk kedalam tahapan Pilwalkot 2013 saja, kondisi tata kota telah sembrawut karena alat peraga bertebaran di sembarang tempat. KPU harus segera berkoordinasi dengan Pemkot Tangerang membuat ruang atau memfasilitasi sosialisasi balon," ujar Takhono.
Bila perlu, kata Takhono, Pemot Tangerang menyediakan mini billboard di sejumlah titik kawasan. Ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran spanduk, baliho atau famplet yang selama ini dinilai semrawut dan merusak pemandangan kota.
"Penyediaan billboard ini semata-mata untuk memfasilitasi sosialisasi balon. Sebab, balon sudah mulai melakukan sosialisasi. Bila tertib pasti akan dihasilkan yang tak bermasalah, jujur, bebas dan adil," tukasnya.
Terpisah, Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain mengampresiasi usulan dari Panwaslu. Dia mengaku akan melakukan koordinasi dengan Pemkot terkait hal tersebut. "Tapi direalisasikan atau tidaknya ruang terbuka untuk sosialisasi adalah kewenangan Pemkot Tangerang," ujarnya.
Dia menjelaskan, untuk pemasangan spanduk dan alat sosialisasi itu sebenarnya telah duatur dalam Perda. Namun Syafril enggan menyebutkan secara detail Perda nomor berapa yang mengatur itu.(RAZ)
Tags