TANGERANG-Meski Naskah Penggunaan Hibah Daerah (NPHD) yang menjadi syarat pencairan dana hibah dari Pemkot Tangerang, telah ditandatangani Panwaslu Kota Tangerang. Namun dana tersebut belum juga cair, lantaran harus direvisi.
Ketua Panwaslu Kota Tangerang Takhono mengatakan, satu minggu setelah penandatanganan NPHD, yakni pada Senin (8/4), pihaknya mendatangi kantor Kesbanglinmas, untuk menanyakan pencairan dana hibah tersebut.
“Saat saya tanya kabar mengenai pencairan, mereka malah menjawab kalau naskah tersebut harus ditarik dan direvisi kembali oleh Bagian Hukum Kota Tangerang,” ujar Takhono, Selasa (9/4).
Lebih lanjut lagi Takhono menjelaskan, revisi dilakukan karena adanya kesalahan pada perjanjian sistem, dimana tertulis cara pencairan akan diberikan secara sekaligus. Hal itu tidak sesuai dengan peraturan Mendagri dan mengacu pada pencairan dana hibah KPUD sebelumnya, diamana seharusnya pencairan dilakukan secara bertahap.
“Di naskah tersebut tertulis awalnya akan diberikan sekaligus, dan itu sudah ditanda tangani. Seharusnya, dicairkan secara sekaligus. Karenaitu harus harus direvisi,” papar Takhono.
Menurut Takhono, jika mengacu pada pencairan dana hibah seperti KPUD, berarti pemberian dana dilakukan bertahap pada saat persiapan, pelaksanaan, dan putaran kedua Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangeran 2013.
Namun yang membuat Takhono kecewa, saat ini juga Panwaslu sudah masuk pada tahapan pelaksanaan sama seperti KPUD, namun dana hibah dari pemerintah kota pun belum cair. “Baiklah direvisi, tapi kapan akan selesai revisinya kami tidak mendapat kepastian,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kesbanglinmas Kota Tangerang Habibullah membenarkan adanya revisi naskah NPHD yang dilakukan Bagian Hukum. “Benar ada perbaikan atau revisi sediki yang digarap Bagian Hukum, InsyaAllah tidak akan lama lagi selesai,” ujarnya.
(RAZ)
Tags