Selasa, 21 Mei 2024

Bea dan Cukai BSH Ringkus Mertua dan Menantu Penerima Paket Heroin

( / )

TANGERANGNEWS-Sepasang mertua dan menantu diringkus petugas Bea dan Cukai bandara Internasional Soekarno Hatta (BSH) karena kedapatan sebagai penerima kiriman paket heroin seberat 60 gram dari Kamboja, Rabu (19/08) pagi. Johana (52) dan menantunya arie (32), warga Kali Pasir, Cikini, Jakarta Pusat, itu kini masih diperiksa intensif di Kantor Bea dan Cukai BSH. Kepala Bea dan Cukai BSH Bahaduri Wijayanta menyatakan, terungkapnya upaya penyelundupan heroin kali ini berkat kerjasama antara pihak Bea dan Cukai Indonesia dengan Bea dan Cukai Kamboja. Mertua dan menantu itu menerima paket heroin dari seorang pengirim berinisial EJC yang beralamat di Kamboja. Sementara, paket dikirim dengan memanfaatkan jasa perusahaan pengiriman barang, PT DHL. “Setelah paket yang sebelumnya disebut sebagai buku (alqur`an) itu kami periksa, pada bagian lapisan dalam dan luar paket ditemukan barang yang belakangan diketahui sebagai psikotropika golongan 1 atau heroin seberat 60 gram atau senilai Rp. 600 juta. Hasil temuan itupun langsung kami tindak lanjuti dengan meringkus Johana dan Arie dirumahnya,” ujar Hahaduri Wijayanta. Sementara itu, baik Johana maupun Arie memberikan pengakuan berbeda saat diperiksa petugas. Johanan mengaku sudah lima kali menerima paket kiriman barang serupa. Sementara Arie justru mengaku tidak tahu menahu atas isi dari paket kiriman tersebut. Kini, baik kedua tersangka maupun barang bukti masih diperiksa lebih lanjut di kantor Bea dan Cukai BSH sebelum kemudian diserahkan ke Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, tersangka bisa dijerat dengan UU No 22 Tahun 1995, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati atau denda paling banyak 1 miliar.(deddy/Roedy PG)
Tags