Sabtu, 18 Mei 2024

Beda Keterangan Soal Email Prita, Saksi RS Omni Mengaku Gaptek

( / )

TANGERANGNEWS-Saksi Ogiana Yanti, Kostumer Service RS Omni Internasional, mengaku gagap teknologi (Gaptek) saat diketahui keterangannya bebeda ketika ditanya soal email Prita yang dianggap mencemarkan nama baik RS Omni dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini. Dalam keterangan sebelumnya, Ogiana mengatakan kalau dirinya melihat email Prita yang berisi pencemaran nama baik RS Omni saat membuka situs Google. Padahal, menurut kuasa hukum Prita, keterangan Ogiana didalam Berita Acara Pemberkasan (BAP) nomer 7 di kepolisian menerangkan bahwa Ogiana melihat email Prita di Yahoo. Merasa kebingungan, Ogiana mengaku kalau dirinya gaptek, tidak bisa membedakan antara email dan google. “Maaf, saya agak gaptek soal Internet,” katanya. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukm Prita, Slamet Yuwono mengatakan, keterangan saksi yang berbeda itu bisa dianggap keterangan paslu. Pasalnya, sebelumnya saksi sudah disumpah untuk mengatakan hal yang sebenarnya dalam persidangan. “Memberikan keterangan palsu bisa dijerat Pasal 242 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Slamet. Sementara itu, Jaksa Riyadi menjelaskan, keterangan saksi yang berbeda merupakan hal yang wajar karena keterangan dalam BAP ditulis sejak lama sehingga saksi kemungkinan lupa, namun semua itu akan dicocokan dengan alat bukti lain. “Kalau lupa itu manusiawi lah, mana mungkin orang bisa mengingat sesuatu secara detil, yang penting kan keterangannya tidak berbeda jauh dari kasusnya,” ungkap Riyadi.(rangga)
Tags