TANGERANGNEWS-Pengacara Juan Felix Tampubolon, yang menjadi kuasa hukum Daniel, Hendrikus dan Heri Santosa meminta kepada majelis hakim untuk memindahkan penahanan kliennya dari Polda Metro Jaya. Alasannya, kata dia, dikhawatirkan adanya tekanan terhadap terdakwa sehingga tidak dapat bebas memberikan keterangan dalam persidangan.
“Kita meminta kepada majelis hakim untuk memindahkan penahanan ke rutan lain asal tidak di Polda. Sebab ada kekhawatiran mereka ditekan hingga berdampak buruk pada psikologisnya. Karena itu mereka tidak bisa mengungkapkan hal yang sebenarnya,” ungkap Felix usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini.
Selain itu, Juan juga menginginkan agar persidangan Antasari sebagai otak pembunuhan dengan para eksekutor tidak dilakukan secara terpisah agar kasus bisa dipecahkan. “Ada benang merah antara pelaku dan otak pembunuhan, jadi harus disidang dalam satu tempat agar pengungkapan kasus bisa difokuskan,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa M Irvan Jaya mengungkapkan, penahanan terdakwa di Polda Metro Jaya merupakan bagian dari prosedur untuk mempercepat penyidikan. Hak-hak mereka sebenarnya juga diberikan, seperti halnya bebas memberikan keterangan tanpa di borgol. Sedangkan untuk Antasari, lanjut Irvan, tidak menutup kemungkinan akan dijadikan sebagai saksi untuk membantu proses persidangan. “Mereka tetap bebas memberikan keterangannya tanpa ada paksaan,” paparnya.(rangga)
Tags