Rabu, 1 Mei 2024

DKI Jakarta Terapkan Jalan Berbayar

Jalan Raya Serpong, Tangsel Macet (Dira Derby / TangerangNews)

JAKARTA-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menerapkan pembatasan kendaraan mobil pribadi di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin, Jakarta.

Bagi siapa yang ingin melintasi jalan tersebut, maka diwajibkan membayar  sebesar Rp35 ribu-Rp80 ribu. Upaya itu dilakukan untuk mengurai kemacetan di ibu kota.

Jalan berbayar tersebut bernama Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Sudah diuji coba pada 17 Juli 2014 lalu.   

Penerapan ERP dianggap akan dapat menaikkan pendapatan daerah karena pemasukan yang masuk dari setiap kendaraan yang melintasi gerbang elektronik ERP bisa masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pendapatan itu diharapkan bisa membantu mensubsidi perbaikan dan pengadaan transportasi umum.

“Penerapan ERP bisa mengurangi kemacetan dan memaksa orang untuk menggunakan angkutan umum. Apalagi, tarif akan mengikuti kepadatan di jalur ERP. Semakin padat kendaraan, maka semakin tinggi pula tarif yang akan dikenakan," jelas Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Edi Nursalam.
 
Polda Metro Jaya mengungkapkan, dalam sehari pertumbuhan kendaraan mencapai 900 mobil dan 4.000 sepeda motor.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno mengatakan, bila dikalkulasikan setiap bulan 2.700 roda empat dan 12 ribu sepeda motor baru beroperasi di jalan Ibu Kota.

"Kalau tidak dibatasi,  maka Jalan di Jakarta tidak akan bisa lagi dilalui," katanya di Mapolda metro Jaya, Minggu (31/8/2014).

Dia menegaskan, salah satu program seperti ERP menjadi pengendali liarnya kendaraan yang melintasi jalan-jalan Ibu Kota.
"Dari hasil ujicoba menunjukan hasil yang bagus, kita sudah koordinasikan dengan pemprov dan akan dilanjutkan ujicoba kedua," jelas Kapolda Metro Jaya.

Berdasarkan data kendaraan yang tercatat di Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan di tahun 2012 mencapai 14.618.313 unit. Dari angka tersebut, 10.825.973 unit di antaranya adalah motor, 2.742.414 mobil, 358.895 mobil penumpang, 561.918 mobil barang, dan 129.113 kendaraan khusus.

Sementara di tahun 2013, jumlah kendaraan di Jakarta dan sekitarnya mencapai 16.043.689 unit. Dengan perincian 11.929.103 unit motor, 3.003.499 mobil, 360.022 bus, 617.635 mobil barang dan 133.430 kendaraan khusus. 
 
Tags Airin Rachmi Diany Arief R Wismansyah Zaki Iskandar