Minggu, 5 Mei 2024

UMK Bekasi 2015 Rp2,954 Juta

Ilustrasi Uang (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)

Upah Minimum Kota (UMK) untuk buruh Bekasi pada tahun 2015  sudah ditentukan dalam sidang Dewan Pengupahan Kota Bekasi yakni sebesar Rp2.954 juta. Putusan final UMK itu ditetapkan Depeko Kota Bekasi pada Kamis (13/11) malam, yang dikawal ribuan buruh se-Kota Bekasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.

Kepala Bidang Penempatan Kepegawaian pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bekasi Sajekti Rubiah mengatakan, penentuan UMK Kota Bekasi sudah sesuai hitungan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2014.

”Saat itu 60 item yang sudah disurvei, dalam pertimbangan terakhir dilakukan voting dan tidak ada peserta Dapeko yang 'walk out,” ujarnya.

Menurut dia, survei KHL dilakukan langsung ke pasar-pasar tradisional. Dari KHL tersebut ada kenaikan sekitar 16,8 persen untuk ketentuan besaran UMK 2015. Presentase kenaikan UMK 2015 dengan mempertimbangkan beberapa faktor.

Faktor tersebut diantaranya inflasi, pengaruh kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta akumulasi rata-rata kenaikan KHL selama 4 tahun lalu.

Dari akumulasi KHL selama 4 tahun diperoleh rata-rata kenaikan UMK sebesar 19,97 persen. Tetapi, ada penambahan sebesar 1 persen untuk mengantisipasi kenaikan BBM. ”Jadi persentasenya merupakan perhitungan rata-rata menentukan kenaikan UMK,” tandasnya

Sementara Ketua Apindo Kota Bekasi, Purnomo Narmiadi mengatakan, penetapan UMK Kota Bekasi sebesar Rp 2,9 juta yang diputuskan Kamis (13/11) malam. Dan keputusan itu tidak disetujui sepenuhnya oleh perwakilan Apindo Kota Bekasi dalam rapat Depeko.

Menurutnya, keputusan itu seolah dipaksakan dalam menetapkan UMK 2015. ”Mereka memaksakan penetapan UMK dan kami menyatakan tidak menyetujui kenaikan tersebut karena angka kenaikan UMK dihitung berdasarkan kenaikan UMK dalam tiga-empat tahun tahun terakhir,” katanya.
 
 
Tags Buruh Tangerang