TANGERANGNEWS-Aparat kepolisian dari Poltabes Denpasar berhasil membekuk seorang pelaku pemerkosaan terhadap wanita asal Australia bernama Kesley McCarthy, 30, yang tingga di sebuah hotel di kawasan Pantai Kuta Bali.
Pelakuknya adalah seorang instruktur surfing asal Desa Kaleisei I Kabupaten Minahasa bernama Rudy Stenly Walawangko, 23. Di Bali, pelaku tinggal di Jalan Poppies II Kuta.
Wakapoltabes Denpasar AKBP I Putu Mahasena dalam jumpa wartawan, Selasa (29/6) pagi, di Poltabes Denpasar, mengatakan, polisi terus melakukan penyelidikan intensif tentang kasus yang diduga pemerkosaan tersebut. "Namun demikian, hasil penyelidikan sementara menunjukkan telah terjadinya perbuatan asusila terhadap korban yang saat itu juga dalam keadaan mabuk berat akibat menenggak alkohol berjenis Vodka," ujarnya.
Awalnya, pada 25 Juni 2010, sekitar pukul 21.00 Wita, korban bersama pacarnya berinisial BN yang juga warga negara Australia menggelar pesta miras di sebuah restoran di kawasan Pantai Kuta. Sekitar pukul 01.00, pelaku datang memperkenalkan diri dan meminta untuk ikut bergabung.
Uniknya, ajakan pelaku tersebut disetujui oleh korban dan pasangannya tanpa menaruh curiga sedikit pun. Setelah acara minum-minum tersebut, ketiganya bergerak menuju ke Jalan Double Six Legian. Di tempat yang baru tersebut, korban tidak mau minum lagi karena sudah mabuk.
Dalam kondisi mabuk tersebut, pacar korban masuk ke salah satu toilet yang ada di bibir pantai tersebut. "Mungkin masih dalam kondisi mabuk, pacar korban lama enggak keluar dari toilet. Setelah lama enggak keluar, pelaku memberitahu korban kalau pacarnya sudah pulang duluan ke hotel dan sudah tidur karena mabuk," ujarnya.
Mendengar keterangan pelaku demikian, tanpa melakukan pengecekan ke toilet dan menelepon pacarnya, korban langsung meminta bantuan pelaku untuk mengantarnya pulang ke hotel di kawasan Pantai Kuta. Saat itulah pelaku ingin melampiaskan nafsu bejatnya. Korban bukannya diantar ke hotel tempat menginapnya, tetapi pelaku membawa korban ke Hotel Mahendra yang berlokasi di Jalan Poppies II, tempat menginap pelaku.
Tanpa menaruh curiga apa pun, korban meminta untuk menumpang toilet di kamar hotel milik pelaku. Saat berada dalam toilet, pelaku menutup semua kamar hotel dan menguncinya dari dalam. Setelah korban keluar dari toilet, pelaku mengajak korban untuk berhubungan tetapi ditolak.
Penolakan tersebut menyebabkan pelaku semakin brutal dengan menyeret korban ke atas ranjang. Korban sempat melakukan perlawanan tetapi tidak cukup kuat.
Pascakejadian tersebut, korban bersama pacarnya langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi. Selang beberapa jam, pelaku langsung diamanankan petugas tanpa banyak perlawanan. Pelaku akhirnya digelandang ke Poltabes Denpasar bersama sejumlah barang bukti seperti beberapa potong pakaian dalam, kain sprei milik hotel, baju berwarna hitam.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya tanda-tanda pemerkosaan. Namun polisi tetap melakukan investigasi terkait bisa memenuhi unsur pemerkosaan atau perzinahan. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 285 atau 286 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mi/dira)
Tags