Kamis, 2 Mei 2024

Gaji ke-13 PNS Disunat

ilustrasi PNS(ok / int)

 

TANGERANGNEWS-Aksi pemotongan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih saja terjadi. Kali ini terjadi di wilayah Kabupaten Bogor, bagian barat. Guru dan kepala sekolah se-Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, mengeluhkan adanya pemotongan terhadap gaji ke-13 yang diterimanya pada tanggal 28 Juni lalu.
 
Para PNS dari golongan satu hingga golongan empat yang mengabdi menjadi guru dan kepala sekolah di sekolah-sekolah yang ada di Kecamatan Sukajaya mengaku tidak menerima gaji ke-13-nya secara utuh. Besaran potongan yang dikenakan berbeda antara guru dan kepala sekolah. Dengan dalih untuk kepentingan dinas, setiap kepala sekolah gaji ke-13 mereka di potong sebesar Rp 200 ribu. Sementara untuk para guru sebesar Rp 100 ribu per orang.
 
Salah seorang kepala sekolah yang namanya enggan disebutkan, mengaku kecewa dengan tindakan oknum pegawai UPT Dinas Pendidikan Sukajaya yang telah melakukan tindakan memotong gaji para guru dan PNS.S eharusnya dia menerima gaji sebesar Rp 3 juta. Namun karena telah dipotong, dirinya hanya menerima Rp 2,8 juta saja.
 
"Saya menerimanya tidak utuh. dalam amplop hanya ada Rp 2,8 juta, karena dipotong Rp 200 ribu. Katanya uang itu untuk memenuhi pembayaran kebutuhan yang ada kaitannya dengan kedianasan,"katanya  Minggu(3/6) siang.
 
Menurutnya, seharusnya hal tersebut tidak boleh dilakukan, karena gaji tersebut adalah hak mereka sebagai kepala sekolah dan guru. "Ini bukan himbauan, karena potongannya merata. Rata untuk kepala sekolah Rp 200 ribu dan rata untuk guru Rp 100 ribu.Jadi bukan lagi himbauan atau iuran sukarela,"katanya.
 
Pihaknya menyebut potongan, karena memang pada saat menerima kondisinya sudah tidak utuh. "Meski sempat disampaikan alasannya namun itu sudah dikurangi dari yang seharusnya. Di kwitansinya besarannya tetap tertulis sebagaimana yang seharusnya, tapi fisiknya kami terima sudah berkurang,"katanya. (mi/dira)
 
Tags