TANGERANGNEWS-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan usulan pelarangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi (public service obligation) diterapkan untuk kendaraan pribadi produksi tahun 2005 ke atas. 
 
Apabila kebijakan ini mulai diterapkan pada  September mendatang, pemerintah berharap mampu menghemat 2,3 juta kilo liter (KL)  BBM PSO hingga akhir tahun.
"Kami mengusulkan mobil pribadi produksi tahun 2005  ke atas tidak lagi mengkonsumsi BBM PSO. Pertimbangannya, karena pemilik  mobil dengan kriteria itu masuk dalam kategori golongan masyarakat mampu  sehingga subsidi BBM bersubsidi yang diberikan bisa tepat sasaran," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Darwin Zahedy di Kementerian  ESDM, Jakarta, hari ini.
 
Menurutnya, kelompok masyarakat pemakai mobil  produksi 2005 ini memiliki daya beli di atas rata-rata kelompok masyarakat umum.  "Kemampuan beli baik langsung (tunai) dan secara mencicil, mereka ini termasuk kelompok golongan mampu," tukas  Darwin.
 
Misalnya, kelompok masyarakat yang mampu mencicil  kredit kendaraan Rp3,5 juta-Rp5 juta ke atas sudah tidak masuk lagi dalam  kelompok masyarakat yang layak disubsidi.
 
"Pemerintah akan tetap melindungi kelompok  masyarakat kurang mampu, yang penghasilannya di kisaran upah minimum regional  (UMR). Jadi sepeda motor  dan kendaraan umum akan tetap mendapatkan BBM bersubsidi," ujarnya. (dira/mi)
            
			
				Tags