TANGERANGNEWS-Tersangka kasus mafia pajak Gayus Tambunan menyebut nama Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi masuk sebagai penerima suap dalam kasusnya.
Menurut Gayus, suap yang dimaksudnya itu sebagai upeti atas pembukaan pemblokiran rekening miliknya oleh Mabes Polri.
“Kaba-nya (Kabareskrimnya) dua.Kaba yang lama Pak Susno dan Kaba yang baru Pak Ito,” tegas Gayus saat menjadi saksi terdakwa Komisaris Polisi M Arafat Enanie, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,kemarin.
Menurut Gayus, dari Rp28 miliar uangnya dalam rekening yang telah dibuka, dia menganggarkan Rp5 miliar untuk diberikan kepada polisi.“Diberikan secara bertahap, pertama USD500.000,”jelas mantan pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak tersebut. Selain dua pimpinan Bareskrim yang disebut Gayus, dia juga menyebut dua direktur Bareskrim yang saat itu menangani kasusnya ikut menerima bagian.
“Direkturnya dua,Pak Edmon (Ilyas) dan Pak Raja (Erizman), Kanitnya (Kepala Unit) dua,Pambudi dan Eko,”kata dia.
Gayus mengaku, uang senilai USD500.000 tersebut dititipkan ke kuasa hukumnya Haposan Hutagalung Namun demikian, Gayus tidak berani memastikan, uang titipannya itu sampai kepada orangorang yang disebutnya. Hanya,Gayus yakin uang itu sampai ke tangan petinggi Polri karena penyidik tidak melakukan penahanan dirinya.
“Selain itu, rumah saya tidak disita,rekening di Bank Mandiri tidak diblokir, rekening di Bank Niaga dan Bank Panin dibuka blokirnya,”kata dia. Gayus mengaku, sempat menanyakan perihal dana jatah itu kepada Susno Duadji, ketika keduanya berada dalam tahanan Markas Komando Brimob,Kelapa Dua, Depok. Namun demikian, Susno mengaku tidak pernah menerima dana tersebut.“Pak Susno bilang tidak terima,”beber Gayus.
Dalam kesaksiannya, Gayus juga sangat percaya dengan kuasa hukumnya, Haposan Hutagalung, karena yang bersangkutan diketahui merupakan teman dekat mantan Direktur II Bareskrim Polri Brigjen Pol Raja Erizman.
” Haposan itu teman baik Pak Raja sejak di Polda,”ujar Gayus. Kedekatan itulah, kata Gayus, yang menyebabkan Brigjen Raja Erizman mau membukakan blokir uang dalam rekeningnya senilai Rp28 miliar.Sebab,pembukaan blokir sendiri dilakukan oleh Raja Erizman.
Meski demikian,Gayus tidak memberikan uang kepada Raja karena belum mencairkan uangnya. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Ito Sumardi membantah pernah menerima uang Gayus.
Menurut dia, jika dia benar menerima uang dari Gayus tentu tidak akan menangkapnya. ”Saya membantah kalau menerima uang itu, kalau saya menerima kenapa menangkap Gayus di Singapura dan membawa kembali ke Indonesia, kan justru bahaya buat saya,” ujarnya.
Ito menjelaskan, saat menangkap Gayus Tambunan di Singapura, yang bersangkutan mengaku telah memberikan uang sebesar Rp5 miliar melalui Haposan Hutagalung. ”Uang itu rencananya diberikan untuk saya,tapi jumlahnya saya tidak tahu,” ujarnya.
Menurut Ito, uang tersebut diminta oleh Haposan Hutagalung karena khawatir kasusnya akan dibuka kembali olehnya saat menggantikan Komjen Pol Susno Duadji. (sindo/dira)
Tags